JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Penumpang kereta akan menjadi pihak yang dirugikan kalau KRL disetop. Pasalnya, masih banyak pekerja yang harus pulang pergi dengan kereta. Kalau kereta dihentikan, mereka akan terpaksa menggunakan angkutan lain karena harus tetap bekerja. "Yang perlu dikhawatirkan adalah efek domino setelah penyetopan KRL, penumpang KRL yang masih harus bekerja akan berpindah ke bus atau angkutan lain ," ujar Koordinator KRLmania Nurcahyo di Jakarta, Kamis (16/4/2020)
Nurcahyo mengatakan Komunitas KRLmania mayoritas adalah pekerja tak dapat libur, pekerja perusahaan yang belum menerapkan kerja dari rumah (Work From Home/WFH), atau pekerja dalam sistem sif.
Jika operasional KRL dihentikan, keramaian dan penumpukan penumpang akan terjadi di angkutan publik lain. "PSBB di kawasan Jakarta harus tegas meliburkan kantor yang tidak masuk dalam pengecualian Peraturan Menteri Kesehatan," katanya.
Sebelumnya, lima kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) mengusulkan kepada PT Kereta Commuter Indonesia dan PT Kereta Api Indonesia (PT KCI dan PT KAI) untuk menghentikan sementara operasional Kereta Rel Listrik (KRL) commuter line selama 14 hari penerapan pembatasan sosial berskala besar di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku telah melaksanakan rapat dengan PT Kereta Commuterline Indonesia (KCI) dan uji coba penyetopan KRL itu direncanakan pada Sabtu (18/4).
Tindakan Tegas DKI
Terbukti memang masih ada perusahaan yang tetap buka meski sudah dilaksanakan PSBB. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyidak beberapa perusahaan saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tercatat ada 20 perusahaan yang ditutup sementara karena bukan perusahaan yang dikecualikan. "Total 106 perusahaan yang disidak, 20 penutupan sementara, lalu 85 diberikan peringatan atau pembinaan," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, Kamis (16/4/2020).
Data tersebut merupakan laporan sampai dengan 15 April 2020. Andri menyatakan perusahaan yang ditutup adalah yang tidak dikecualikan saat PSBB, namun beroperasi. "Kalau perusahaan yang tidak dikecualikan, itu bisa langsung kita lakukan penutupan. Kaitannya dengan PSBB, itu sifatnya sementara. Itu saja. Setelah itu dibuka lagi. Dan kita juga belum ada perusahaan yang kita lakukan pencabutan izin," kata Andri.
Perusahaan yang dikecualikan terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Sektor tersebut adalah kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu dan sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kereta rel listrik (KRL) masih dipenuhi penumpang karena perusahaan di Jakarta tetap beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Anies berjanji akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan PSBB.
"KRL tetap penuh, kendaraan umum tetap penuh, karena perusahaannya tetap beroperasi. Selama perusahaan tetap beroperasi, maka kendaraan umum juga akan penuh. Dan kita pastikan bahwa semua yang tidak tertib akan mendapatkan sanksi, mulai dari pencabutan perizinan sampai dengan sanksi-sanksi lainnya," ucap Anies, Rabu (15/4/2020).