Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Sabtu, 18 Apr 2020 - 23:36:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Halo Harun Masiku! Musim Korona Belum Juga Ketemu?

tscom_news_photo_1587225006.jpg
Ilustrasi ngumpetnya Harun Masiku (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ahli hukum tata negara yang juga advokat Muhammad Rullyandi mempertanyakan keberadaan buronan kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Harun Masiku. Pasalnya, hingga kini baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak Kepolisian RI belum juga menemukannya.

Padahal, di saat musim wabah yang serba membatasi aktivitas masyarakat, keberadaan seseorang akan lebih mudah untuk dilacak. Mobilitas penduduk akan berkurang seiring ditutupnya juga jalur transportasi ke luar negeri.

“Pertanyaannya dia masih hidup atau tidak? Tugas penegak hukum mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana,” kata Rullyandi saat dihubungi, Sabtu (18/4/2020).

Rullyandi menuturkan, KPK dan Polri bisa menemukan Harun Masiku dengan menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), namun bisa juga dengan kegiatan-kegiatan intelijen. “Itu salah satu caranya. Menggunakan kekuatan masyarakat. Nanti kalau belum ketemu mau bilang apa,” ujar dia.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila ini melanjutkan penegak hukum bisa juga menggunakan kekuatan masyarakat ataucivil society. Hal ini sebagaimana yang biasa dilakukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada isi pemberantasan korupsi, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

“Apakah Harun Masiku sehebat Eddy Tansil? Kita kan harus mengukur, sehebat apa dia bisa begitu, (padahal) posisi biasa-biasa saja,” katanya.


TEROPONG JUGA:

> Profesionalisme KPK dan Polri Diuji Dalam Perburuan Harun Masiku

> Kapolri Diminta Instruksikan Tembak Harun Masiku

> Faktor Politis Dibalik Buronnya Harun Masiku dan Nurhadi


Rullyandi menjelaskan tugas penyidik dalam penyidikannya diberikan kebebasan kekuasaan tindakan upaya paksa. Salah satunya bisa melakukan pengejaran orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana. “Dengan kecanggihan sekarang, kalau kita bicara UU Tipikor, semua bisa disadap oleh KPK,” jelasnya.

Dia menambahkan, masalah saat ini adalah pada upaya penegak hukum untuk bekerja maksimal, karena ini harapan publik untuk mengetahui dan menghormati peristiwa hukum yang sedang berjalan dengan azas praduga tak bersalah.

“Ini kuncinya di pengadilan, bukan karena KPK, Polisi, Kejaksaan, tapi itu nanti pengadilan yang menilai berdasarkan alat bukti,” pungkasnya.

Harun Masiku diduga adalah saksi kunci dalam kasus pemberian suap terhadap anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terkena OTT KPK. Sejak OTT terjadi pada 8 Januari 2020 lalu terhadap Komisioner KPU, Harun Masiku tenggelam bak ditelan bumi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memajang foto buronan kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024 Harun Masiku di laman kpk.go.id.

Mantan caleg PDIP itu dimuat KPK dalam subkanal DPO (daftar pencarian orang) sejak 27 Januari 2020, 10 hari setelah Harun Masiku dijadikan DPO pada 17 Januari.

tag: #harun-masiku  #korupsi  #pdip  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement