Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Minggu, 19 Apr 2020 - 10:47:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Sudah Kerja 4 Bulan, Komisi Hukum DPR Sebut KPK Perlu Tunjukkan Rapor Kerjanya

tscom_news_photo_1587267049.jpg
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Genap sudah empat bulan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru bekerja menjalani tugasnya. Masa-masa awal mereka telah dikejutkan dengan sebuah laporan adanya pidana penyuapan secara diam-diam antara Komisioner KPU dengan politikus PDI Perjuangan Harun Masiku.

Namun, pasca peristiwa yang mengguncang politik dalam negeri itu, gerak-gerik KPK menindaklanjuti peristiwa pidana tak pernah lagi terdengar. Entah apa memang KPK merasa sulit mencari Harun yang buron itu. Padahal, sinergi dengan Polri sudah dilakukan, tetapi tetap saja hingga wabah korona datang, Harun belum juga diketemukan.

Sejak peristiwa itu, lima pimpinan KPK baru yang sedari awal menjabat kerap mendapat resistensi dari elemen masyarakat sipil tertentu, hingga kini masih terus dikucilkan. Resistensi tersebut sering disertai dengan upaya mendegradasi kemampuan pimpinan KPK dalam meneruskan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Perlawanan itu datang baik pihak-pihak maupun media tertentu.

Meski begitu, saat ini KPK diminta melaporkan hasil kerja triwulan pertamanya. Tujuannya, agar publik mengetahui sudah sejauh mana KPK periode 2019-2023 bekerja. Awal yang baik, adalah pertanda baik bagi kerja-kerja selanjutnya.

Hal ini disampaikan oleh anggota komisi hukum (Komisi III) DPR, Arsul Sani, saat dimintai tanggapannya soal capaian pimpinan KPK baru selama ini. Arsul mengatakan, Komisi III menilai sudah saatnya Pimpinan KPK perlu menyampaikan hasil kinerja triwulan pertamanya kepada publik. Tapi yang perlu diingat, meski KPK jarang OTT, kinerja lembaga antirasuah itu tidak bisa hanya diukur dari banyak atau tidaknya OTT, tetapi juga harus melihat aspek lain.

"Mengukur kinerja KPK harus berangkat dari mandat yang diberikan oleh UU KPK terkait dengan pemberantasan korupsi. Nah, jika berangkat dari mandat yang diberikan oleh UU KPK, maka menilai kinerja triwulan pertama Pimpinan KPK ini paling tidak ada tiga hal yang harus dilihat," kata Arsul saat dikonfirmasiTeropongSenayan, Minggu (19/4/2020).


TEROPONG JUGA:

> Halo Harun Masiku! Musim Korona Belum Juga Ketemu?

> Profesionalisme KPK dan Polri Diuji Dalam Perburuan Harun Masiku

> Kapolri Diminta Instruksikan Tembak Harun Masiku


Arsul memulai argumen pertamanya tentang kerja penindakan KPK berjalan atau tidak. Menurutnya, penindakan oleh KPK merupakan proses hukum terhadap kasus-kasus dugaaan tindak pidana korupsi (Tipikor), sebab itu melihatnya adalah dari progres atau kemajuan kerja penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus-kasus tersebut. Sudah sejauh mana? Kira-kira inilah yang perlu dipertanyakan.

Pasalnya, tugas KPK tidak hanya menyelesaikan kasus Harun Masiku. Namun ada banyak kasus-kasus mulai dari yang kelas teri hingga kelas kakap selama ini belum juga terselesaikan. Padahal, kasus itu ada sebelum Presiden Joko Widodo menjabat. Jadi, kata Arsul, kasus tersebut sangat perlu ditindaklanjuti.

"Pada RDP (rapat dengar pendapat) pertama Komisi III dengan pimpinan KPK yang baru, saya mempertanyakan progres 18 kasus dugaan korupsi selanjutnya, antara lainbail-outBank Century, BLBI, e-KTP, dan lain-lain kasus yang menarik perhatian publik. Ini akan saya pertanyakan lagu nanti dalam RDP berikutnya," tegas Arsul.

Kedua, Arsul melanjutkan, aspek lain yang perlu dilihat dari kerja KPK adalah masalah pencegahan. Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan, pencegahan merupakan bidang kerja yang sangat menentukan dalam menyelamatkan keuangan negara dari korupsi. Arsul mengungkapkan bahwa tugas pencegahan ini adalah barometer dari kinerja KPK, tetapi disayangkan media sama sekali tidak tertarik untuk mengangkatnya.


TEROPONG JUGA:

>Faktor Politis Dibalik Buronnya Harun Masiku dan Nurhadi


Untuk diketahui, setelah KPK mengumumkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), aspek pencegahan merupakan fokus utama dalam pemberantasan korupsi bagi KPK periode sekarang.

Ketiga, imbuh Arsul, adalah kerja koordinasi dan supervisi bersama penegak hukum lainnya, khususnya Polri dan Kejaksaan Agung. Legislator dari dapil Jawa Tengah X ini lagi-lagi mengingatkan bahwa desain dasar KPK itu ketika dibentuk adalah untuk memperkuat dan memperbaiki kinerja pemberantasan korupsi oleh Polri dan Kejaksaan. Bukan untuk menjadi lembaga penegak hukum ketika ada lembaga lain yang terpisah dalam kerja pemberantasan korupsi.

tag: #kpk  #ketua-kpk  #komisi-iii  #arsul-sani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement