JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona banjir gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski Perppu Corona tidak sedikit yang menggugat, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai tidak mempermasalahkan gugatan tersebut.
Dasco mengatakan itu merupakan bagian dari masyarakat untuk menyalurkan pendapat mereka terkait Perppu tersebut.
"Sehingga menurut saya lebih bagus kalau ada yang tidak setuju dengan Perppu itu kemudian," kata Dasco kepada wartawan, Senin (20/04/2020).
Politisi Gerindra tersebut menuturkan kalau semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Melakukan upaya-upaya hukum yang real seperti misalnya judicial review untuk menyalurkan aspirasinya," tuturnya.
Untuk itu Dasco mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengawal bersama Perppu corona tersebut.
Menurutnya, itu merupakan bagian dari mekanisme hukum dan dalam negara demokrasi ketidaksetujuan kepada satu regulasi adalah hal yang lumrah.
"Saya pikir itu sudah bagus, nanti tinggal bagaimana MK melihatnya nanti mari kita lihat sama-sama," pungkasnya.
Sebelumnya dalam website resmi MK ada dua gugatan judicial review ke terkait UU tersebut, pertama oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang diajukan pada tanggal 9 April 2020.
Gugatan kedua diajukan oleh sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin hingga Amien Rais yang diajukan gugatannya ke MK pada 14 April 2020.