JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan beberapa narapidana untuk meredam wabah virus corona.
Meski begitu, masih ada beberapa narapidana yang kerap melakukan ulah setelah dibebaskan.
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa meminta kemenkumham untuk melakukan evaluasi kebijakan dengan lebih memfilter para napi yang dibebaskan.
"Saya kira kemenkumham harus melakukan evaluasi kepada napi-napi yang mesti di bebaskan," ujar Supriansa melalui pesan singkatnya, Rabu (22/04/2020).
Supriansa mengatakan Kemenkumham dan Dirjen Lapas perlu memberi perhatian yang kepada narapidana yang kembali berbuat ulah.
"Napi Yang di tangkap karena berbuat kriminalitas saya kira bisa menjadi perhatian bagi dirjen lapas dan kementerian hukumham," katanya.
Politisi Golkar itu memaparkan tetap memberikan apresiasi kepada kebijakan Kemenkumham sudah memberikan kebijakan untuk membebaskan narapidana untuk meredam wabah virus corona.
Kebijakan membebaskan narapidana tersebut diberlakukan untuk menurunkan kapasitas penjara yang dinilai sudah over kapasitas dan menghindari merebaknya pandemi corona.
"Niat baiknya kemenkumham sudah di wujudkan yaitu memberikan program asimilasi bagi napi yg sudah memenuhi syarat untuk di bebaskan akibat pandemi covid 19. Karena situasi lapas yg over kapasitas," paparnya.
Mantan Wakil Bupati Soppeng itu sangat menyayangkan niat baik Kemenkumhan tidak mulus akibat masih ada beberapa napi yang kembali berbuat ulah.
"Namun niat baik itu ternyata tidak berbanding lurus dengan prilaku napi yg dibebaskan. Bukannya berubah perilakunya malahan kembali berbuat pidana," pungkasnya.