Oleh Alfin Pulungan pada hari Jumat, 24 Apr 2020 - 19:47:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Usai Jokowi Tunda Omnibus Law, KSPI Batal Demo di DPR dan Kemenko Perekonomian

tscom_news_photo_1587731199.jpg
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwa Wea (kiri) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan akan membatalkan rencana unjuk rasa pada 30 April di gedung DPR dan kantor Kemenko Perekonomian. Pembatalan itu menyusul setelah pemerintah menyatakan penghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan selama wabah COVID-19.

"Maka dengan demikian, serikat buruh termasuk KSPI dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi melakukan aksi pada tanggal 30 April di DPR dan Kemenko Perekonomian," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (24/4/2020).


TEROPONG JUGA:

>Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja

>Soal RUU Ciptaker, Pengamat: Kalau Tetap Dibahas Berarti DPR Sedang Menjauhi Rakyat


Iqbal menuturkan, KSPI dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang telah mendengarkan pandangan semua pihak termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat Indonesia.

"Keputusan Presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua, termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan COVID-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK setelah pandemi Coronavirus disease 2019," ujarnya.

Iqbal mengimbuhkan, Presiden akan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh.

"Hal ini tercermin dari pernyataan Presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," kata Iqbal.

Menurutnya, pemerintah harus membahas ulang draf RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Iqbal mengatakan, pembahasan tersebut akan dilakukan usai wabah korona berakhir.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Penundaan itu disampaikan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4).Presiden mengungkapkan, dirinya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

"Pemerintah bersama DPR punya pandangan yang sama untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja," kata Presiden Jokowi.

tag: #omnibus-law  #jokowi  #kspi  #buruh  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement