Oleh Alfin Pulungan pada hari Senin, 04 Mei 2020 - 13:55:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Akom II: Tak Ada Alasan Bagi Presiden Tak Keluarkan Perppu Penundaan Pilkada

tscom_news_photo_1588574617.jpg
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Teddy Setiadi (Sumber foto : dpr.go.id)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi (Akom) II DPR RI, Teddy Setiadi, menyatakan bahwa Pilkada Serentak 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020 sebagai bagian dari keputusan Raker Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu dan DKPP, meskipun belum ada kepastian dari Presiden kapan Perppu tersebut dikeluarkan. Sebab itu, kata dia, tidak lagiada alasan bagi Presiden untuk tidak mengeluarkannya.

"Memang penudaan Pilkada serentak 2020 sebagai akibat dari pandemi Covid-19, harus ada Perppu terlepas dari waktunya kapan dikeluarkan. Karena Pilkada serentak yang di sebutkan dalam UU Pilkada tanggal 23 September, sehingga perubahannya harus dalam bentuk Perppu," kata Teddy saat dihubungi, Ahad (3/4/2020).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengakui kewenangan mengeluarkan Perppu berada di Presiden. Apalagi beberapa tahapan Pilkada serentak 2020 yang dilakukan KPU sebenarnya sudah berlangsung, namun karena adanya pandemi Covid-19 maka tahapan selanjutnya tidak bisa dilakukan.

"Ini berimplikasi pada ketidakmungkian pelaksanaan Pilkada serentak 2020 pada tanggal yang sudah disebutkan dalam UU Pilkada," jelas dia.


TEROPONG JUGA:

>KPU Minta Dilibatkan Pemerintah Dalam Penyusunan Perppu Pilkada

>Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Prof Yusril: UU Mengatur Itu


Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sudah menunda empat tahapan Pilkada serentak 2020. Yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perorangan yang belum disahkan, menunda pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan tahapan menunda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2020.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat I ini mengimbuhkan, sederhananya Perppu itu nantinya memuat soal waktu penundaan Pilkada serentak. Meskipun Raker Komisi II DPR dengan Mendagri dan penyelenggara Pemilu juga diputuskan untuk menormalisasi Pilkada.

"Kalau normalisasi Pilkada ini juga diakomodir oleh Pemerintah, maka perlu dikeluarkan Perppu tentang hal tersebut," pungkasnya.

tag: #pilkada-2020  #komisi-ii  #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement