JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Meski masih menghadapi masalah keuangan dalam menghadapi COVID-19, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada semua pegawai negeri sipil (PNS).
Namun demikian ada beberapa kelompok PNS yang dikecualikan mendapt PNS untuk tahun ini. Mereka itu antara lain adalah wakil menteri, pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah, pimpinan tinggi di instansi pemerintah dan lembaga negara, kepolisian, TNI, dan PNS.
Selain itu staf ahli utama dalam lembaga pemerintah dan negara baik di jajaran pemerintah, TNI, dan polri, juga dikecualikan.
Begitu pula Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, Dewan Pengawas LPP, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim adhoc, dan anggota DPRD.
Untuk pembayaran THR, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 29 triliun. Jumlah ini lebih rendah daripada anggaran tahun lalu yang mencapai Rp 35 triliun.