JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Mulai besok, Kamis (7/5) semua layanan moda transportasi dapat kembali beroperasi.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan itu seiring terbitnya aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 yang berupa surat edaran.
Surat edaran tersebut menjadi acuan teknis dalam penyelenggaraan transportasi di tengah pandemi corona dan larangan mudik. Surat ini sekaligus jawaban atas rekomendasi dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Pada intinya semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," ujar Budi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR secara online, Rabu (6/5).
Meski moda transportasi kembali beroperasi, bukan berarti umudik diperbolehkan, karena larangannya tetap berjalan. Bahkan, ada kriteria khusus terkait penumpang atau siapa yang diperbolehkan dalam menggunakan sarana transportasi tersebut.
Soal kriteria, kata Budi,akan ditetapkan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB).