JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi II DPR RI, Supriyanto, mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 4 Mei 2020.
Perppu tersebut mengatur penundaan jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, yang awalnya digelar September digeser menjadi Desember 2020 akibat pandemi Covid-19. Hal itu diatur dalam Pasal 201A ayat 2 Perppu tersebut yang berbunyi“Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.”
Dalam Perppu tersebut, jika pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada Desember, pelaksanaan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam Covid-19 berakhir. Hal itu diatur dalam Pasal 201A ayat 3 yang berbunyi,“Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.”
Adapun mekanismenya diatur dalam pasal 122A yang berbunyi:
(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.”
Artinya, Supriyanto menjelaskan, penundaan Pilkada serentak 2020 ini tidak hanya dapat dilakukan satu kali saja, melainkan bisa berkali-kali dilakukan oleh KPU disesuaikan kondisi dan situasi dari wabah korona. “Di pasal-pasal dalam Perppu itu memungkinkan menunda beberapa kali. Dengan demikian, maka pelaksanaan Pilkada bisa tentatif waktunya tergantung situasi,” kata Supriyanto saat dihubungi, Rabu (6/5/2020).
TEROPONG JUGA:
>Usai Diteken Jokowi, Draf Perppu Penundaan Pilkada 2020 Harus Segera Dikirim ke DPR
>Memilih Opsi Pelaksanaan Pilkada 2020 di Tengah Badai Corona
Politikus Gerindra ini mengharapkan Presiden Jokowi dapat menyerahkan draft Perppu Pilkada ini ke DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) sebelum masa reses DPR pada 12 Mei 2020. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara Pilkada untuk mempersiapkan berbagai tahapan yang sudah berjalan, tertunda maupun belum terlaksana.
“Lebih cepat lebih baik agar memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara Pilkada,” ujarnya.
KPU saat ini sudah menunda empat tahapan Pilkada serentak 2020. Yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perorangan yang belum disahkan, menunda pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan tahapan menunda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2020.
Ketika ditanya apakah pandemi Covid-19 ini tetap mengganggu berbagai tahapan Pilkada Serentak 2020 meski sudah digeser pada Desember 2020, Politisi Partai Gerindra ini menjawab “Pandemi ini tidak membuat semua berhenti total ya. Ada hal-hal secara virtual kan bisa. Misalnya pembentukan-pembentukan lembaga adhoc,” terangnya.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur VII ini menambahkan tugas KPU lainnya saat ini berkoordinasi dengan Kemendagri dan pihak terkait lainnya untuk melakukan kajian dan analisis lapangan akibat penundaan Pilkada serentak ini. Hal ini diperlukan juga dalam rangka mematangkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada serentak.
“Karena sudah ada payung hukumnya, KPU melakukan kajian-kajian analisis lapangan dan berkoordinasi dengan Mendagri, Pemda dan pihak terkait lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya Pemerintah dan DPR sudah sepakat menunda penyelenggaran pemungutan suara Pilkada Serentak di 270 daerah dari 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020, akibat mewabahnya virus corona atau Covid-19.
Penundaan Pilkada Serentak 2020 ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
Raker tersebut menghasilkan empat point. Pertama, Komisi II DPR menyetujui penundaan Pilkada serentak 2020 akibat pandemi virus corona atau Covid-19. Kedua, pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR.
Ketiga, dengan penundaan Pilkada Serentak 2020 maka Komisi II DPR meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
Keempat, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merelokasikan dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.