Oleh Tommy pada hari Rabu, 13 Mei 2020 - 15:43:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Jelaskan Alasan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

tscom_news_photo_1589359351.jpg
kartu BPJS Kesehatan (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

“BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, ini untuk menjaga keberlanjtuan BPJS Kesehatan,” kata Airlangga seusai rapat terbatas melalui telekonferensi dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (13/5).

Meskipun naik, kata Airlangga, BPJS Kesehatan tetap mendapatkan subsidi pemerintah. Menurutnya, dua sumber pendanaan ini diperlukan untuk menjamin keberlanjutan jaminan kesehatan masyarakat.

Kenaikan iuran BPJS terbaru diatur dalam dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pepres ini mengatur perubahan besaran iuran dan adanya bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah. Peserta mandiri mencakup peserta di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Pasal 34 Ayat 1 dari Perpres tersebut mengatur bahwa pada 2020, peserta mandiri Kelas III membayar iuran sebesar Rp 25.500. Pemerintah pusat menambahkan bantuan iuran Rp16.500 untuk setiap peserta mandiri, sehingga total iurannya menjadi Rp42.000.

Peserta mandiri Kelas III yang sebelumnya iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari penduduk yang didaftarkan pemerintah itu, besaran iurannya sebesar Rp 25.500.

Besaran iuran Kelas III yang dibayarkan peserta mandiri maupun yang dibayarkan oleh pemerintah daerah akan meningkat pada 2021 menjadi Rp 35.000. Namun, besaran iuran yang dibayarkan pemerintah pusat menjadi Rp 7.000, sehingga total iuran peserta mandiri per orang per bulannya tetap Rp 42.000.

Pasal 34 Ayat 2 mengatur bahwa iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Lalu, Ayat 3 mengatur iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Dalam Pasal 34 Ayat 4 dan Ayat 5, pemerintah mengatur bahwa bantuan iuran diberikan kepada peserta mandiri dengan status kepesertaan aktif. Pemberian bantuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Sebelumnya, pemerintah sempat menaikkan besaran iuran peserta mandiri hingga akhirnya dibatalkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada Mei 2020. Perpres 64/2020 diterbitkan untuk mengatur besaran iuran pasca batalnya kenaikan itu.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement