Bisnis
Oleh Rihad pada hari Sunday, 17 Mei 2020 - 09:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Masuk Episode New Normal, Pegawai BUMN Di Bawah 45 Tahun Segera Masuk Kantor

tscom_news_photo_1589671834.jpg
Ilustrasi pegawai BUMN (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Meski pandemi Corona belum berakhir, para pegawai harus mulai bekerja agar ekonomi bisa jalan. Termasuk pekerja BUMN juga sudah siap-siap masuk kantor.

Menteri BUMN Erick Thohir sudah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Direktur Utama BUMN No S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang antisipasi skenario New Normal Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Surat itu memerintahkan Direktur Utama BUMN untuk menjalankan tahapan The New Normal mulai 25 Mei 2020. Seluruh karyawan BUMN yang berusia 45 tahun ke bawah mesti kembali masuk kantor. Sementara untuk karyawan dengan usia di atas 45 tahun masih menjalankan work from home.

Masih menurut surat itu, untuk sektor Industri dwn Jasa bisa kembali dibuka pada 25 Mei 2020 dengan membuka cabang secara terbatas dibarengi pengaturan jam masuk, batasan kapasitas, pembukaan pabrik, pengolahan, pembangkit, dan hotel dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk.

Sementara mall belum diperbolehkan buka karena masih dilarang berkumpul. Sedangkan sektor kesehatan operasi penuh sesuai kapasitas dan sistem kesehatan.

Dalam surat itu ada beberapa hal yang diminta Erick Thohir. Antara lain, dalam rangka mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal pada BUMN, Dirut BUMN harus membentuk task force penanganan Covid-19 dengan fokus antisipasi skenario The New Normal.

Setiap BUMN wajib menyusun Protokol Penanganan COVID-19, mencakup aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity).

Setiap Task Force Penanganan COVID-19 BUMN harus menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah.

Setiap BUMN agar mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan hastag #CovidSafe BUMN pada setiap momentum/ media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan COVID-19.

Selanjutnya monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal pada masing-masing BUMN menjadi tanggung jawab Direktur Utama. Hasil monitoring dilaporkan secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.

tag: #menteri-bumn  #bumn  #corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement