Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 28 Mei 2020 - 08:56:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Kejagung: Sidang Perdana Kasus Jiwasraya Dijadwalkan 3 Juni 2020

tscom_news_photo_1590627025.jpg
Pengadilan Tipikor Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya direncanakan akan digelar pada 3 Juni mendatang di pengadilan Tipikor, Jakarta. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu 27 Mei 2020.

Namun demikian, Agung mengatakan belum diketahui apakah sidang pertama akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual mengingat pada 3 Juni 2020 kondisi Jakarta dan sekitarnya masih dalam situasi pandemi korona.

Jaksa Penuntut Umum Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas terdakwa Joko Hartono Tirto (JHT) dalam perkara korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin (27/5).

Pelimpahan ini menyusul pelimpahan lima berkas perkara dalam perkara yang sama atas nama lima terdakwa lainnya. Surat penetapan sidang untuk lima terdakwa yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro sudah keluar pada 22 Mei 2020.

"Untuk lima berkas perkara yang lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan, ternyata sudah mendapat penetapan hari sidang pertama yaitu hari Rabu 3 Juni 2020," kata Agung.


TEROPONG JUGA:

> Babak Baru Riwayat Panjang Korupsi Jiwasraya


Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun dalam kasus korupsi di Jiwasraya.

tag: #jiwasraya  #korupsi  #kejagung  #pengadilan-tipikor  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement