Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 04 Jun 2020 - 11:36:22 WIB
Bagikan Berita ini :

ICW: Pemerintah Belum Transparan Kelola Anggaran Kesehatan

tscom_news_photo_1591243186.jpg
Ilustrasi koruptor anggaran Covid-19 (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang pemerintah belum sepenuhnya transparan dalam pengelolaan anggaran kesehatan yang ditujukan untuk penanganan wabah Covid-19. Menurut ICW, anggaran penanggulangan korona yang difokuskan untuk belanja alat kesehatan (alkes) dan Jaring Pengaman Sosial (JPS) sangat mungkin terjadi korupsi.

"Pemerintah belum sepenuhnya transparan dalam mengelola JPS dan belanja alat kesehatan, misalnya mengenai harga beli dan jumlah alat uji yang telah didistribusikan," kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah, dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Juni 2020.


TEROPONG JUGA:

> Ngeri! KPK Akan Hukum Mati Pejabat yang Korupsi Dana Bencana Covid-19


Alasan ICW menduga adanya korupsi dana alkes disebabkan karena alat tes Covid-19 yang disediakan pemerintah mempunyai tingkat akurasi yang rendah sementara harga yang dibanderol terbilang mahal. Alsan lain adalah, JPS yang disalurkan dinilai tidak tepat sasaran hingga dipolitisasi.

Wana mengatakan pengadaan alkes dan distribusi JPS semestinya memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta memerlukan pengawasan. Pasalnya, kata dia, anggaran sangat rentan disalahgunakan atau bahkan dikorupsi. Terlebih lagi dalam kondisi darurat seperti sekarang.

Selain itu, Wana menjelaskan munculnya dugaan korupsi ini juga didasarkan pada data korupsi di dua sektor tersebut sejak 2010-2019. Berdasarkan data ICW, ada sedikitnya 281 kasus korupsi di sektor kesehatan dan 44 persen di antaranya terkait pengadaan kesehatan.

Sementara hasil kajian KPK mengenai bantuan sosial pada 2011 dan penyaluran bantuan sosial 2018 hingga semester III 2019, menunjukkan kerentanan bantuan sosial disalurkan tidak tepat sasaran.

Seperti diketahui, pada Maret lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya merealokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD). Hal itu dimaksud untuk menangkis dampak wabah korona.

Tak berselang lama, Jokowi pun menetapkan tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19) sebesar Rp.405,1 Triliun.

"Yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa maka baru saja menandatangani Perppu tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa, 31 Maret 2020.

tag: #korupsi  #covid-19  #icw  #ketua-kpk  #mafia-alkes  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement