JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah akan merampingkan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 2020 tentang pembentukan tim percepatan restrukturisasi BUMN.
"Keppres ini sebatas kita dapat menggabungkan atau melikuidasi tetapi bukan berarti menjual asetnya," kata Menteri BUMNErick Thohir saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta pada Selasa (9/6).
Ercik mengatakan restrukturisasi merupakan upaya untuk menyehatkan BUMN, memperbaiki kondisi internal, meningkatkan kinerja, dan menghasilkan nilai tambah melalui pajak dan dividen.
"Khususnya pada situasi pandemi Covid-19 merupakan saat yang tepat untuk melakukan restrukturisasi. Dari 142 BUMN sekarang ini kita bisa tinggal 107 BUMN. Ini akan kita turunkan terus kalau bisa ke angka 80 atau 70," ucap Erick.
Pemerintah, lanjut dia, akan terus melakukan restrukturisasi sejumlah badan usaha milik negara. Restrukturisasi ini merupakan langkah Kementrian BUMN untuk mengurangi jumlah perusahaan BUMN.
"Kami akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan kinerja BUMN antara lain melalui program restrukturisasi BUMN dan pembentukan klasterisasi BUMN berdasarkan value chain," kata dia