JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak usulan kenaikan gaji Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain sebelumnya pimpinan KPK dikabarkan sudah menolak kenaikan tersebut, ternyata pembahasan intensif antara Kementerian Hukum dan HAM dengan KPK terkait rencana kenaikan gaji tersebut juga terus dilakukan di tengah pandemi COVID-19.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, usulan kenaikan gaji Pimpinan KPK bertolak belakang dengan visi dan misi lembaga antirasuah yang kerap menyuarakan pola hidup sederhana. Apalagi, lanjut Kurnia, poin soal sederhana ini juga tercantum dalam sembilan nilai integritas yang dibuat KPK.
“Gaji Pimpinan KPK saat ini sudah tergolong besar, yakni Rp 123 juta bagi Ketua KPK dan Rp 112 juta bagi Wakil Ketua KPK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi," ungkap Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).
"Tentu menjadi tidak tepat jika Pimpinan KPK terus mengemis untuk mendapatkan kenaikan gaji,” sambungnya.
Penolakan ICW soal kenaikan gaji pimpinan KPK cukup beralasan. Pasalnya, kata Kurnia,pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK dengan pihak Kemenkumham berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Situasi pandemi yang cukup menyulitkan negara, di kritik masyarakat atas usulan tersebut, hanya akan membuatPimpinan KPK tidak dapat menghitung dan memutuskan secara objektif berapa gaji yang mereka layak dapatkan.
Masalah lain adalah, kepercayaan publik terhadap KPK kian menurun. Hasil survei Indikator menempatkan KPK pada posisi keempat setelah TNI, Presiden, Polri dan selanjutnya KPK.
“Tingkat kepercayaan publik kepada KPK menurun dari 81,3 persen menjadi 74,3 persen. Tentu hal ini tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan Firli Bahuri yang sebenarnya minim akan prestasi. Masyarakat terlalu banyak dihadapkan dihadapkan dengan serangkaian kontroversi KPK,” ujar Kurnia.
Sebab itu, ICW menuntut agar Pimpinan KPK menunjukan sikap dan prinsip yang jelas akan nilai-nilai integritas. Prinsip adalah nilai lebih KPK daripada lembaga lain, yakni dengan menolak secara resmi pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK.
“Jika Pimpinan KPK hendak membahas hal tersebut, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, kebijakan itu baru bisa berlaku bagi Pimpinan KPK berikutnya,” tandasnya.