Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 11 Jun 2020 - 13:02:17 WIB
Bagikan Berita ini :

MAKI Bongkar Modus Benny Tjokro Membela Diri di Persidangan Jiwasraya

tscom_news_photo_1591854174.jpg
Benny Tjokrosaputro saat disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta telah menerima eksepsi atau Nota keberatan dari terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Keduanya berkilah dan mencoba menggiring opini publik dengan mengaku tidak bersalah atas kasus korupsi yang menimpa mereka.

Alasan keduanya terpaut sama, yakni mendaku tidak merugikan keuangan negara atas kasus korupsi triliunan rupiah dengan sebab semua uang tersebut adalah milik nasabah, bukan negara. Keduanya berkilah dengan menyebut kekacauan keuangan yang terjadi di instansi Jiwasraya adalah bentuk pelanggaran pasar modal dan oleh karenanya tidak tergolong korupsi.

Perang urat saraf pun hendak dilancarkan kedua terdakwa untuk menarik simpati publik.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membongkar kedok Heru dan Tjokro tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan bahwa klaim kedua Terdakwa berikut kuasa hukumnya yang menyebut nasabah sebagai korban adalah keliru. Pasalnya, uang nasabah yang telah disetorkan ke Asuransi Jiwasraya adalah milik PT Asuransi Jiwasraya sebagai BUMN.

Jika terjadi kerugian pada Jiwasraya akibat penyimpangan, maka negara bertanggungjawab setidaknya sebesar saham yang dimiliki oleh negara, sehingga uang yang digelontorkan tersebut menjadi kerugian bagi negara.

"Contoh kasus lain adalah korupsi di Bank BUMN, tidak bisa dikatakan uangnya adalah milik nasabah penabung/deposito, sehingga penyimpangan di Bank BUMN tetap saja dinyatakan sebagai kerugian negara," kata Boyamin kepada TeropongSenayan, Kamis, (11/6/2020).


TEROPONG JUGA:

> Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Pertanyakan Netralitas Kejakgung dan BPK


Selanjutnya, mengenai klaim terdakwa yang menyebut kasus kerugian Jiwasraya sebagai pelanggaran pasar modal. Boyamin menyebut klaim tersebut tak kalah kelirunya. Sebab, bantahan Tjokro terhadap dakwaan penuntut umum yang menyatakan dirinya telah melakukan rekayasa transaksi jual beli saham atau "Penggorengan Saham" adalah modus perbuatan.

Sehingga dengan modus tersebut, terjadi kerugian keuangan negara yang ditampung oleh Jiwasraya. Perbuatan itu tentu lebih tepat disebut korupsi dibanding pelanggaran pasar modal.

"Contoh misal korupsi uang negara dengan memalsu tanda tangan penarikan uang kas negara, maka hal ini dikenakan pasal korupsi karena merugikan uang negara dan bukan sekedar pasal pemalsuan," jelas Boyamin.

"Terkait dengan pihak swasta menjadi Terdakwa bukan semata mata pelaku bisnis yang terbiasa untung dan rugi, namun diduga telah menyerahkan saham gorengan sehingga merugikan Jiwasraya sehingga pihak swasta menjadi Penyertaan (Pasal 55 KUHP), tambahnya lagi menjelaskan.

Boyamin menegaskan kasus Jiwasraya kuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dari sisi manajemen PT Asuransi Jiwasraya sebagai BUMN, dimana direksi dan manajemen patut diduga dalam melakukan investasi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau memyalahgunakan wewenang dengan melakukan investasi saham yang ceroboh dan cenderung sengaja membeli saham gorengan secara berulang sehingga merugikan PT Asuransi Jiwasraya.

Manajemen atau Direksi Jiwasraya, sebut dia, patut diduga telah melanggar ketentuan kepemilikan saham maksimal 10% dari sebuah entitas perusahaan lain dan gegara kepemilikan saham lebih dari 10% menjadikan Jiwasraya merugi. Sebab itu, Boyamin yakin hakim pengadilan Tipikor akan menolak pengakuan Tjokro dan Heru yang mencoba mengelak dari dakwaan pidana korupsi.

"Bahwa eksepsi tersebut sudah memasuki materi pokok perkara, bukan sekedar mempermasalahkan teknik administrasi pembuatan Surat Dakwaan seperti identitas dan struktur dakwaan. Saya yakin Majelis Hakim akan menolak eksepsi tersebut," pungkasnya.

tag: #jiwasraya  #maki  #korupsi  #pengadilan-tipikor  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement