JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Dalam persidangan yang berlangsung dua hari lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, nampak ada sesuatu yang aneh. Di gedung tersebut ada karangan bunga yang terpasang di sana. Di sini kemudian mengundang pertanyaan apa di balik pemasangan karangan bunga di lembaga peradilan itu.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menanggapi pemberian baliho karangan bunga oleh pihak tertentu terhadap terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, pada persidangannya dua hari lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
MAKI menduga ada indikasi lain dibalik pemberian tersebut selain berupa dukungan moril terhadap Benny. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pemberian karangan bunga dapat mempengaruhi tendensi hakim dalam menyidang perkara Jiwasraya. Menurutnya, bukan tak mungkin sejumlah upaya "membersihkan nama Benny Tjokrosaputro" itu dari dakwaan korupsi dapat mengubah persepsi hakim.
Bahkan, ia meyakini cara tersebut bisa menjadi brainwash (cuci otak) agar publik menganggap Benny tak bersalah sehingga dengan begitu ia bebas dari segala dakwaan.
"Baliho karangan bunga tersebut Kami pahami sebagai bentuk dukungan kepada terdakwa dan berpotensi mempengaruhi hakim dalam persidangan," kata Boyamin kepada TeropongSenayan, Jumat, 12 Juni 2020.
TEROPONG JUGA:
> MAKI Bongkar Modus Benny Tjokro Membela Diri di Persidangan Jiwasraya
http://www.teropongsenayan.com/113569-perang-urat-syaraf-kasus-jiwasraya-di-pengadilan-maki-bongkar-modus-terdakwa
MAKI, kata Boyamin, mengingatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bagar tidak terpengaruh oleh anasir tersebut. Beberapa kode etik mengatur agar hakim bersifat netral terhadap perkara di persidangan.
Diantaranya adalah Keputusan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009/02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dan peraturan dua lembaga kehakiman yang sama bernomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
"Pengadilan adalah lembaga netral yang tidak berpihak kepada siapapun kecuali kebenaran dan keadilan," tegas Boyamin.
Ia menambahkan jika pihak pendukung hendak membela Benny Tjokro, maka sudah ada mekanismenya yakni melalui Penasehat Hukum Terdakwa dan pembelaan tersebut telah diberi ruang dalam bentuk pembacaan eksepsi pada Rabu (10/6) lalu.
Hal lain yang menjadi masalah menurut MAKI adalah karangan bunga kepada Benny Tjokro diduga tak mendapat izin kepolisian. Padahal, pemasangan baliho karangan bunga merupakan bentuk penyaluran aspirasi sebagaimana ketentuan Undang Undang No. 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum, sehingga harus terdapat izin dari Kepolisian setempat.
"Jika tidak ada izin harus dilarang," ujar Boyamin.
"MAKI akan melayangkan surat berisi permintaan penertiban baliho karangan bunga kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung," tambahnya menandaskan.