JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia BS dan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah, IRZ sebagai tersangka.
Keduanya menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017. Dalam kasus ini, BS dan IRZ serta sejumlah pihak lain diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 205, 3 miliar dan USD 8,65 juta atau sekitar Rp 300 miliar.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia (persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD8,65 juta," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di GedungKPK, Jakarta, Jumat (12/6)
Nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018. Padahal, keenam perusahaan tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Firli membeberkan, kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat BS dan IRZ bersama Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya. Dalam rapat itu dibahas mengenai biayaentertaintmentdan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
"Selanjutnya BS mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, namun sebelum dilaksanakan, Tersangka BS meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN," katanya.
Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama mitra atau keagenan dengan mekanisme penjunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP)
PT Dirgantara Indonesia (Persero), pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam "sandi-sandi anggaran" pada kegiatan penjualan dan pemasaran.
"Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama," katanya.
PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 sampai dengan 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia (persero) kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Setelah keenam perusahaan menerima pembayaran, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero)."Di antaranya tersangka BS, tersangka IRZ, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh," katanya.