JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pengguna moda transportasi umum Kereta Rel Listrik (KRL) diharuskan memakai baju lengan panjang yang merupakan protokol tambahan transisi kenormalan baru. Peraturan tersebut sesuai dengan masukan para pakar kesehatan.
Direktur Jenderal Pekeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri menjelaskan, selain menggunakan masker, penumpang KRL diwajibkan menggunakan pakaian lengan panjang seperti jaket atau sejenisnya untuk menurunkan risiko penularan Covid-19 di dalam gerbong kereta.
Kebiasaan baru yang nanti kita awasi dan dilaksanakan untuk penumpang harus menggunakan masker, menggunakan lengan panjang. Ini pun hasil diskusi dengan para pakar karena menggunakan lengan panjang menurunkan risiko penularan," kata Zulfikri Sabtu (13/6).
Sejak Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB Transisi sejak 5 Juni lalu, operasional KRL Jabodetabek mengikuti aturan yang dibuat Kemenhub, termasuk pembatasan kapasitas kereta dan penerapan protokol kesehatan.
Pada Fase 2 PSBB Transisi DKI Jakarta, kapasitas KRL akan ditingkatkan menjadi 45 persen sampai 30 Juni mendatang. Selama di dalam kereta, penumpang jaraknya diatur agar tidak berdempetan serta dilarang berbicara langsung termasuk melakukan panggilan telepon.
"Di dalam KRL ada protokol tambahan, tidak boleh berbicara di dalam kereta karena penularan yang begitu cepat akibat droplet. Setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek, untuk saat ini kami masih teruskan pembatasan kapasitas yang ada yaitu 35-40 persen atau sekitar 74 orang pada setiap kereta," jelas Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Wiwik Widayanti.