Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Senin, 15 Jun 2020 - 05:27:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Dituntut Satu Tahun Penjara, DPR: Itu Benar Pelaku Penyiraman Novel?

tscom_news_photo_1592155197.jpg
Pelaku penyiram Novel Baswedan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto tak menyangka jaksa penuntut umum (JPU) perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan hanya menuntut 1 tahun pidana kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa yang dinyatakan terbukti melakukan penyerangan terhadap Novel.

"Itu sebenarnya tuntutannya terlalu rendah lah. Itu baru tuntutan, belum lagi nanti keputusannya. Berarti nanti kan keputusannya bisa dibawah itu, kalau itu memang terbukti bahwa kedua orang itu yang menyiram," kata Wihadi saat dihubungi, Ahad, 14 Juni 2020.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin dihadapan ketiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yakni Djuytamo selaku Hakim Ketua, Agus Darwanta dan Taufan Mandala sebagai hakim anggota pada Kamis, 11 Juni 2020. Salah satu alasan JPU menuntut ringan karena terdakwa tak sengaja menyiram Novel Baswedan dengan air keras.

Wihadi ini enggan mengomentari masalah tuntutan tersebut lebih dalam. Ia justru mempertanyakan sekaligus menyangsikan apakah benar kedua terdakwa yang merupakan anggota polisi aktif itu benar-benar pelaku penyerang Novel sehingga JPU hanya menuntut 1 tahun penjara.

"Benar tidak ini pelakunya? Sehingga terjadi negosiasi penuntutannya itu hanya dengan 1 tahun," ujarnya.

Wihadi mengatakan Komisi III tidak akan mengintervensi kasus ini. Misalnya, memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanyakan kejanggalan kasus tersebut. Ia menyerahkan berbagai kejanggalan itu ke pihak hakim di Pengadilan dengan alasan otoritas yang lebih memahami perkara tersebut.

"Itu sistem pengadilan, fakta pengadilan, biarkan berjalan saja," kata politikus Gerindra ini.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan ini hanya meminta hakim harus mempertanyakan kepada pihak kepolisian bahwa apakah olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah benar-benar atau belum dilakukan. Pasalnya, muncul keraguan kedua terdakwa benar-benar pelaku penyerangan Novel Baswedan.

"Saya hanya diluar, tetapi katanya karena air kerasnya enggak sengaja, jadi kan apakah benar ini pelakunya? Apakah sudah dilakukan olah TKP kemarin itu? Hakim harus pertanyakan juga oleh TKP-nya sudah benar apa belum," tandasnya.

Seperti diketahui,Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis,dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dituntut hukuman satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.

tag: #novel-baswedan  #kejaksaan  #pengadilan-negeri  #hukum  #pidana  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement