Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Tuesday, 28 Jul 2020 - 17:11:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Berfungsi dalam Kasus Djoko Tjandra, ICW Desak Jokowi Berhentikan Kepala BIN Budi Gunawan

tscom_news_photo_1595923345.jpeg
Kepala BIN Budi Gunawan (pertama dari kiri) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Sebab, ICW menilai BIN telah gagal mendeteksi buron kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra yang masuk ke Indonesia.

Jika perlu, menurut ICW, Presiden Jokowi bisa memecat Budi Gunawan apabila terbukti ada kalalaian kerja BIN di bawah kepemimpinannya yang mengakibatkan Djoko Tjandra bisa lolos dan lalu lalang di Indonesia.

"Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Kepala BIN, Budi Gunawan, jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum," tegas peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Juli 2020.

Kurnia mengatakan, mudahnya koruptor lalu lalang di Indonesia menjadi tamparan keras bagi penegak hukum. Kasus Djoko Tjandra, lanjut dia, menunjukkan bahwa Badan Intelijen Negara tidak memiliki kemampuan dalam melacak keberadaan koruptor kelas kakap tersebut.

Kurnia Ramadhana


Ia menjelaskan, BIN memiliki mandat menjaga ekonomi nasional dari segala bentuk ancam, termasuk korupsi sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Terlebih lagi, Pasal 2 huruf d jo Pasal 10 ayat (1) UU a quo juga menjelaskan perihal koordinasi dan fungsi intelejen dalam negeri dan luar negeri.

Selain itu, BIN memiliki pengalaman menangkap dua buron korupsi, yakni Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada tahun 2015 lalu dan Samadikun Hartono di Cina pada tahun 2016. Namun, untuk orang seperti Djoko Tjandra, sampai saat ini baik Polri, KPK, dan BIN belum ada yang berhasil meringkusnya.

Kurnia mengimbuhkan, merujuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2020, negara memberikan alokasi anggaran kepada BIN sebesar Rp 7,4 triliun yang mana Rp 2 triliun diantaranya digunakan untuk operasi intelijen luar negeri. Selain itu, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp1,9 triliun untuk modernisasi peralatan teknologi intelijen. Besarnya anggaran yang diterima dengan masih banyaknya jumlah buronan yang berkeliaran tidak linear dengan kinerja BIN.

"Dapat disimpulkan bahwa pencarian serta sirkulasi informasi dari BIN belum menunjukkan hasil yang maksimal," ujar Kurnia.

Untuk diketahui, nama Djoko Tjandra kembali disorot publik lantaran ia berhasil masuk ke Indonesia pada Juni 2020 dalam status buron kasus korupsi. Djoko diketahui membuat paspor dan KTP elektronik hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko juga berhasil terbang ke Malaysia tanpa terdeteksi sedikit pun oleh imigrasi.

tag: #bin  #budi-gunawan  #djoko-tjandra  #icw  #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement