Berita
Oleh Rihad pada hari Senin, 03 Agu 2020 - 22:18:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Dipilih Selama 4 Tahun

tscom_news_photo_1596467910.jpg
Wahyu Setiawan (Sumber foto : ist)

Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntuthukuman 8 tahun pidana penjara terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) C. Jaksa juga menuntut terdakwa agar dikenakan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. "Terdakwa Wahyu Setiawan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan Wahyu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/8).

Lebih lanjut jaksa meminta hakim agar memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana. Hal ini lantaran Wahyu Setiawan terbukti menerima suap sejumlah Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap itu diberikan kepada Wahyu agar mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR.

Selain suap, jaksa juga menilai Wahyu terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.

Untuk hal yang memberatkan Wahyu Setiawan, dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan perbuatannya berpotensi mencederai hasil Pemilu. Sementara itu untuk hal meringankan, Wahyu dinilai sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

tag: #kpu  #pengadilan-tipikor  #wahyu-setiawan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement