JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyelidiki penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan kalau hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu.
“Saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut,” kata Kurnia, melalui keteranganya, Minggu (23/08/2020).
“Jika hal ini benar, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” sambungnya.
Kurnia menuturkan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum selesai dan Kejaksaan Agung masih memiliki kewajiban untuk membuktikan beberapa hal.
“Korps Adhyaksa belum menetapkan pihak yang menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, mustahil jika sebuah tindak pidana korupsi hanya dilakukan oleh satu orang saja,” tuturnya.
Kurnia menilai Kejaksaan harus menjelaskan Jaksa Pinangki Sirna Malasari atas inisiatif sendiri atau karena perintah oknum internal Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung mesti menjelaskan apakah ada komunikasi antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan oknum di internal Mahkamah Agung perihal bantuan penanganan perkara Djoko S Tjandra.
“Jangan sampai kebakaran beberapa waktu lalu justru dijadikan dalih untuk menghentikan langkah membongkar skandal korupsi ini,” cetus Kurnia.