JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Jumat kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Jam 09.00 WIB," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9).
Ia mengatakan ada empat saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik Firli tersebut. Selain itu, Firli sebagai terperiksa juga akan dihadirkan kembali. "Saksi satu orang dari KPK dan tiga orang dari luar KPK," ucap dia.
Diketahui, sidang lanjutan etik Firli sedianya digelar pada Senin (31/8) kemudian ditunda pada Jumat ini setelah KPK mengambil kebijakan bekerja di rumah untuk seluruh pegawainya selama tiga hari mulai Senin (31/8) sampai Rabu (2/9) menyikapi jumlah pegawai yang positif COVID-19 terus bertambah.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewas KPK pada Rabu (24/6).
Pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Sebelumnya pada Selasa (25/8), Firli juga telah hadir dalam sidang etik tersebut, namun ia enggan menjelaskan isi sidang etik yang telah dijalaninya itu. "Saya tidak rilis ya karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas," kata Firli saat itu.
Pada sidang perdana itu, Firli pun dikonfrontir dengan pelapornya, Boyamin, di hadapan tiga orang pimpinan sidang etik yaitu tiga orang Dewan Pengawas KPK yakni Tumpak Hatorangan Panggabean (Ketua), Syamsuddin Haris dan Albertina Ho masing-masing sebagai anggota.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 1,5 jam tersebut, Boyamin mengaku menyampaikan ke Dewas KPK agar Firli Bahuri dapat diturunkan jabatannya dari Ketua KPK bila terbukti melakukan pelanggaran etik.
"Saya sampaikan juga jika nanti dugaan melanggar terbukti saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua, ketua diganti orang lain," kata Boyamin di seusai ikut menjalani sidang etik.
Menurut Boyamin, dalam persidangan tersebut ia melengkapi data yang ia miliki soal laporannya.
Data yang ditambahkan Boyamin misalnya perjalan di mana, dari mana dan ke mana serta berapa lama. Ia juga mengaku mencari helikopter itu milik siapa karena helikopter tersebut pernah dipakai oleh petinggi negara dari Solo ke Semarang tahun 2015 dari sebuah perusahaan X.
Namun apakah perusahaan tersebut masih menggunakan helikopter tersebut, Boyamin tidak mengetahuinya dan menyerahkan kepada Dewas KPK untuk menyimpulkan.
Dalam sidang, menurut Boyamin, Firli hanya menanggapi data yang ia miliki.
Firli tidak membantah ia naik helikopter tersebut dan mengatakan sudah membayar penuh dengan uangnya sendiri. Namun Boyamin meyakini bahwa helikopter yang dinaiki Firli adalah helikopter mewah dengan melihat interior dan aerodinamika helikopter tersebut.
"Saya pribadi tahu saat itu cuti, Sabtu sudah di sana (Palembang), tidak ada sesuatu yang dikejar, hari kerja kan hari Senin. Memangnya hari Minggu-nya ada OTT? Kan tidak. Apa sudah tahu ada OTT hari Minggu? Dia juga tidak ikut rapat di Kemenkopolhukam karena cuti setengah hari dah pulang ke Palembang," ungkap Boyamin.
Boyamin pun menyerahkan seluruh pertimbangan dan keputusan kepada Dewas KPK.