Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Jumat, 04 Sep 2020 - 10:50:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Menambah Beban di Masa Resesi, PKS Tolak RUU Bea Materai

tscom_news_photo_1599191390.jpg
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Dalam Rapat Kerja antara Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM, Kamis (3/9) di Kompleks Parlemen, Fraksi PKS DPR RI menyatakan dengan tegas menolak hasil pembahasan rancangan RUU Bea Meterai.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam mengatakan RUU tersebut berpotensi menambah beban masyarakat terutama di tengah kondisi resesi seperti saat ini. “Pemerintah perlu memperhatikan aspek sosial-ekonomi masyarakat karena adanya wabah Covid-19 sehingga angka kemiskinan dan pengangguran mengalami lonjakan tajam," kata Ecky.

Ia menambahkan kondisi perekonomian sudah mengalami perubahan besar dibandingkan pada awal pembahasan RUU Bea Meterai pada periode 2014 - 2019.

Menurut Ecky, kebijakan Bea Meterai tarif tunggal Rp10 ribu yang naik 70 persen dari Rp 6 ribu serta batas transaksi dengan nilai nominal hanya di atas Rp5 juta masih mencederai asas dan filosofi keadilan pajak. Sebab, kata dia, objek pemeteraian ini adalah semua dokumen baik kertas maupun elektronik, kecuali yang disebutkan di pasal 7 dan pasal 22.

"Penetapan tarif tunggal, ditambah batas nominal yang rendah dikhawatirkan akan semakin menambah beban masyarakat kecil," ujarnya.

Lebih jauh Ecky menjelaskan, hasil pembahasan RUU masih belum memiliki pasal atau ayat yang cukup kuat untuk mengatur pengawasan dan pengendalian. Idealnya sebuah undang-undang harus dapat diaplikasikan secara efektif dengan mempertimbangkan rasa keadilan.

Ia mencontohkan salah satunya adalah pengendalian berupa jaminan bahwa bea meterai yang telah dipungut oleh pihak yang ditetapkan sebagai pemungut benar-benar masuk ke kas negara.

“Apalagi dengan adanya penambahan dua jenis meterai baru yang awalnya hanya meterai tempel menjadi ditambahkan dengan meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri” kata Ecky.

tag: #resesi  #ruu-bea-materai  #kementerian-keuangan  #komisi-xi  #pks  #ecky-awal-mucharam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Karhutla di Aceh dan Sumut, Puan Tekankan Penanganan Bencana Harus Preventif

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 08 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). ...
Berita

3 WNI Overstay Merampok di Jepang, Legislator: Cerminan Pengawasan PMI Masih Banyak Lubangnya!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti kasus tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan perampokan di Jepang. Terlebih ketiganya merupakan pekerja migran ...