Opini
Oleh Irvan Rahardjo – Ketua Bidang Fiskal, Moneter dan Asuransi Depinas SOKSI 2020-2025 pada hari Selasa, 15 Sep 2020 - 22:09:12 WIB
Bagikan Berita ini :

PSBB dan Response Asuransi

tscom_news_photo_1600182552.png
Irvan Rahardjo (Sumber foto : Ist)

Sebagai salah satu sektor usaha vital yang tetap beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku kembali 14 September 2020 dan sebelumnya ( 10 April – 3 Juni ) , industri asuransi telah melakukan response kebijakan dan menunjukkan hasil positif termasuk potensi sengketa yang mungkin timbul . Meski hanya boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen sama dengan PSBB transisi ( 4 Juni – 13 September 2020 ).

Tak urung kebijakan Anies Baswedan menarik rem darurat memberlakukan kembali PSBB di Jakarta menuai pro kontra .

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti IHSG yang dibuka anjlok ke level 4.961 ( Kamis 10/9/2020 ) penyebabnya ialah pengumuman keputusan PSBB Jakarta yang diperketat lagi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kebijakan PSBB di DKI Jakarta mempengaruhi industri manufaktur, apalagi jika pemerintah provinsi lain mengambil langkah yang sama.

Para pekerja berharap agar PSBB kedua tidak dijadikan alasan merumahkan dan mem-PHK pekerja. Sebaliknya para pengusaha meminta PSBB dioptimalkan untuk memutus penularan Covid 19.

Tarik menarik pemberlakuan PSBB kedua nyata menyiratkan pertarungan antara paham yang ingin menggeliatkan ekonomi dengan paham yang ingin menyelamatkan kesehatan. Bak mengayuh sepeda diantara dua tepian jurang , pilihan berlebihan pada opsi yang satu dibanding opsi yang lain , akan berakibat fatal dan mahal.

Pemberlakuan kembali PSBB dipicu oleh penularan Covid 19 selama 10 hari terakhir di Jakarta meningkat 40 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada Agustus lalu. Penerapan PSBB secara ketat seperti pada April-Mei lalu diharapkan bisa mengurangi laju kenaikan kasus Covid 19. Pemprov DKI kembali menerapkan seperti sebelum masa Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB ) setelah mempertimbangkan tiga hal. Pertama, angka kematian, kedua, angka keterisian tempat tidur di ruang isolasi dan ketiga, keterisian tempat tidur di ICU atau ruang perawatan intensif di rumah sakit.

Sehari jelang penerapan PSBB secara ketat di Jakarta, jumlah kasus baru virus corona di ibukota justru mencatat rekor baru. Menurut data pemerintah Provinsi DKI Jakarta tambahan kasus baru Minggu (13/9/2020 ) sebanyak 1.492 orang. Dengan demikian total kasus positif Jakarta mencapai 54.864 orang . Adapun total kasus yang sembuh bertambah 831 orang dengan tingkat kesembuhan 74,8 persen. Dengan tingkat kematian 2, 6 persen atau dibawah angka nasional 4, 1 persen , tetap saja angka pemakaman dengan protap Covid 19 di DKI meningkat. Artinya , semakin banyak kasus kemungkinan meninggal yang harus dimakamkan dengan protap Covid 19 sebelum sempat keluar hasil tesnya. Sebagai gambaran, saat ini Jakarta memiliki 4.053 tempat tidur isolasi di 67 rumah sakit rujukan Covid 19.

Dengan kemampuan pengetesan dan pertambahan kasus, saat ini keterisian tempat tidur isolasi 77 persen. Diproyeksikan, pada 17 September tempat tidur isolasi akan penuh atau pasien tidak tertampung jika tidak ditambah jumlah tempat tidurnya.

Menambah jumlah 20 kepala daerah di seluruh tanah air yang terkonfirmasi positif 5 diantaranya meninggal, sejumlah pejabat DKI dilaporkan terkonfirmasi positif virus Covid 19. Terakhir Sekda Pemprov DKI Saefullah dan Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto . Sebelum itu sudah ada tujuh pejabat DKI Jakarta yang dinyatakan positif Covid 19. Mereka merupakan orang tanpa gejala, kemudian memilih isolasi mandiri setelah terkonfirmasi Covid 19.

DKI menyumbang 17, 67 persen terhadap jumlah PDRB 34 provinsi tahun 2019, tertinggi diantara sepuluh besar provinsi penyumbang kegiatan ekonomi nasional dengan nilai PDRB Rp 2,840 Triliun. Pertumbuhan ekonomi triwulan II /2020 DKI tumbuh minus 8,22 persen dibanding triwulan II/2019 tertinggi diantara sepuluh besar provinsi dengan posisi peringkat pertama dalam angka kumulatif kasus konfirmasi positif Covid 19.

Response Kebijakan Pemerintah Dan Inisiatif Industri Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan melakukan response kebijakan untuk memulihkan ekonomi nasional yang terhenti akibat pandemi Covid 19.

PERPU No 1/2020 tentang : Kewenangan OJK memerintahkan penggabungan, peleburan, pengambilalihan

POJK 14/Nomor POJK .05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID 19 Bagi LJK Non Bank yang memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Laporan Berkala, pelaksanaan penilaian Kemampuan dan Kepatutan secara daring, penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan dan relaksasi dalam perhitungan tingkat solvabilitas.

POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS ) Perusahaan Terbuka.

POJK ini merupakan perubahan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang RUPS Perusahaan Terbuka. POJK ini dikeluarkan untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam RUPS Perusahaan Terbuka, khususnya dalam pembentukan kuorum kehadiran. Pemegang saham dapat melakukan pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakilinya hadir dan memberikan suara dalam RUPS.

POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya. Perusahaan Terbuka dimungkinkan untuk menyelenggarakan RUPS secara elektronik, sehingga pelaksanaan RUPS dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.

Surat Edaran S-18/D.05/2020 Tentang Penyesuaian Teknis Pelaksanaan Pemasaran PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi) berupa penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. Penyesuaian dimaksud yaitu dalam pemasaran PAYDI dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud.

Tanda tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko Produk Asuransi yang ditawarkan, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.

Menyikapi pandemi Covid 19 industri asuransi tidak tinggal diam sekalipun tidak ada contoh atau praktik asuransi di masa lalu yang dapat dijadikan rujukan dalam menjamin resiko Covid 19. Beberapa perusahaan asuransi mengambil inisiatif mengeluarkan produk yang secara khusus dan sengaja diluncurkan untuk melayani kebutuhan masyarakat akan jaminan asuransi akibat terinfeksi Covid 19. Diantaranya AXA Mandiri; Tokio Marine Life Insurance Indonesia; Prudential Life; AIA; FWD Life; Generali; Sequis Life; Sun Life; MNC Life; BPJS Kesehatan.

AXA Mandiri mengkonfirmasikan bahwa pertanggungan asuransi jiwa yang dimiliki dijamin terhadap kematian akibat Covid 19. Tokio Marine Life Insurance Indonesia memasukkan Covid 19 dalam daftar penyakit yang dijamin oleh produk asuransi kesehatan. Prudential Life memberikan jaminan tambahan rawat inap sebesar Rp 1 juta per hari hingga maksimum 30 hari bagi pemegang polisnya yang didiagnosa terinfeksi virus Covid 19. AIA memberikan santunan tunai rawat inap sebesar Rp 1 juta per hari maksimum 30 hari bagi pemegang polis yang dikonfirmasi terkena virus Covid 19. FWD Life memberikan jaminan tambahan bebas premi sebesar Rp 10 juta santunan tunai , Rp 1 juta perhari maksimum 30 hari untuk rawat inap dan santunan karantina Rp 5 juta untuk pemegang polis dan Rp 2, 5 juta untuk setiap anggota keluarga. Sebagai tambahan FWD Life memberikan jaminan meninggal sebesar Rp 50 juta bagi yang terkena Covid 19.

Generali memberikan jaminan extra 10 persen dari nilai pertanggungan dengan maksimum Rp 500 juta untuk resiko kematian akibat Covid 19.

Sequis Life memberikan santunan tunai 10 persen dan 20 persen dari nilai klaim akibat Covid 19 berturut turut sampai dengan maksimum Rp 5 juta dan Rp 10 juta pada polis asuransi kesehatan. Sun Life memberikan jaminan tambahan sebesar Rp10 juta lump sum bila pemegang polis terinfeksi virus Covid 19.

MNC Life meluncurkan produk Hario Diamond dan Hario Platinum merespon pandemic Covid 19. Hario Diamond memberikan jaminan meninggal akibat Covid 19 sebesar Rp 50 juta , Rp 120 juta meninggal akibat kecelakaan, dan Rp 12 juta santunan tunai rawat inap akibat kecelakaan. Hario Platinum memberikan jaminan sebesar Rp 20 juta, Rp 60 juta dan Rp 6 juta berturut -turut untuk resiko meninggal akibat Covid 19 , meninggal akibat kecelakaan dan santunan tunai rawat inap akibat kecelakaan.

Tidak ketinggalan BPJS Kesehatan memberikan jaminan akibat Covid 19 diantaranya jaminan rawat inap, biaya ambulans, tes darah, biaya obat obatan dan biaya lain selama dalam perawatan rumah sakit. BPJS Kesehatan menyatakan secara jelas bahwa jaminan akibat Covid 19 diberikan bukan berasal dari iuran peserta melainkan dari anggaran negara program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kabar gembiranya, hasil riset Lifepal.co.id yang membandingkan laporan statistik asuransi OJK, menunjukkan bahwa pemulihan pendapatan premi bruto asuransi jiwa pada bulan Juni 2020 telah melebihi nilai pendapatan di bulan Juni 2019.

Bahkan, walau telah mengalami penurunan cukup drastis di awal 2020, pendapatan premi asuransi jiwa di bulan Juni 2020 menjadi yang tertinggi dibanding Januari hingga Juni baik pada tahun 2019 maupun 2020 . Kinerja bulan Juni 2020 mengalami pertumbuhan sebesar 23,7% dibandingkan dengan pendapatan di bulan Juni 2019.

Sementara itu, pada asuransi umum, walaupun masih terlihat adanya pertumbuhan negatif semenjak bulan Maret 2020 sampai juni 2020, namun tren menunjukkan pertumbuhan yang membaik. Setelah mencapai titik terendah pada bulan April, di mana tercatat pertumbuhan negatif sebesar -25,6%, pertumbuhan pendapatan premi bruto pulih kembali hingga minus 3,3% di bulan Juni.

Peningkatan pertumbuhan premi asuransi merupakan kabar yang sangat menggembirakan, terutama di tengah-tengah tekanan kondisi ekonomi yang memburuk akibat pandemic Covid-19.

Upaya digitalisasi layanan yang dilakukan perusahaan-perusahaan asuransi tampaknya berkontribusi terhadap pertumbuhan penjualan ini. Karena, mereka dapat memberikan layanan tanpa tatap muka di tengah berbagai kebijakan pembatasan sosial yang diberlakukan pemerintah.

Potensi Sengketa Asuransi

Dilain pihak kontraksi ekonomi dan kesulitan keuangan yang diderita oleh hampir seluruh sektor ekonomi akibat pandemi dapat memicu persengketaan dengan berbagai dalil yang diajukan oleh para pihak dalam polis asuransi.

Terutama jika terdapat perbedaan antara isi polis dan persepsi atau pemahaman umum. Potensi konflik akibat adanya peraturan-peraturan pemerintah yang mungkin berbenturan atau menimbulkan pemahaman yang berbeda. Sebagai misal tentang definisi, arti , ruang lingkup pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) yang bisa berbeda antara satu daerah provinsi yang satu dengan yang lain dan di tingkat nasional . Kedudukan hukum PSBB dalam situasi tidak adanya kesatupaduan ketetapan pemerintah seperti ditimbulkan oleh peraturan yang silih berganti atau keputusan dianulir oleh kementerian atau lembaga yang lain dalam waktu yang pendek

Namun juga terbuka kesempatan bisnis atau produk baru, platform layanan baru dan perubahan peta persaingan dalam perspektif New Normal seperti contoh produk produk asuransi jiwa diatas.

Tidak tertutup kemungkinan potensi dugaan moral hazard akibat kelesuan ekonomi dan bisnis yang meluas dapat menghambat proses penanganan klaim atau menjadi pemicu sengketa. Proses penanganan laporan klaim oleh nasabah terhambat oleh kebijakan PSBB sehingga mengakibatkan jumlah klaim yang meningkat atau berubah akibat keterlambatan penanganan klaim.

Sekalipun tidak ada pernyataan resmi industri bahwa pandemi dikecualikan oleh polis asuransi , timbul pertanyaan apakah akan muncul pihak-pihak yang berhasil membuktikan bahwa risiko yang timbul dijamin oleh Polisp.

Namun juga terbuka perubahan proteksi yang diperlukan sekaligus kesempatan atau peluang bisnis baru setelah pandemi sebagai fenomena yang unprecedented.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #covid-19  #psbb  #asuransi-jiwa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Mentalitas Kasino

Oleh Ahmadie Thaha (Pengaruh Pesantren Tadabbur al-Qur'an)
pada hari Selasa, 05 Nov 2024
Dalam dunia yang penuh dengan mimpi-mimpi besar, mungkin ada di antara kita yang membayangkan Indonesia sebagai Tanah Air yang tenteram, adil, dan sejahtera. Tapi tunggu dulu. Ternyata, harapan itu ...
Opini

Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015: Ilusi Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenang atas pemberian izin impor Gula Kristal Mentah tahun 2015 kepada perusahaan swasta PT AP, sehingga merugikan keuangan ...