JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dulu terkenal sebagai lembaga yang disegani kini dinilai tak lagi bertaji. Wibawa lembaga antirasuah itu tak lagi terlihat sangar dan ditakuti, namun justru sebaliknya. Revisi Undang-undang (RUU) KPK yang menggema tahun lalu adalah penyebab dari kekacauan ini.
Hal itu mengemuka dalam acara yang digelar Pusat Antikorupsi (Pukat) UGM bertajuk "Malam Refleksi Satu Tahun UU KPK, Mati Surinya Pemberantasan Korupsi", disiarkan langsung melalui akun Youtube Pukat UGM, Selasa (22/9).
Direktur Pukat Oce Madril menilai RUU yang tahun lalu mendapat penolakan besar dari mahasiswa dan masyarakat sipil terbukti telah melemahkan KPK.
"Satu tahun belakangan ini memang apa yang dikhawatirkan oleh gerakan masyarakat sipil terjadi bahwa KPK menjadi, kalau bahasa lainnya itu, KPK menjadi lumpuh, KPK tidak bertaji lagi seperti KPK pada awalnya berdiri," kata Oce.
Tak hanya menyebut lumpuhnya KPK karena "taji" yang menumpul, Oce juga mengungkapkan KPK saat ini tak punya arah yang jelas akibat pemberlakuan RUU KPK tersebut.
Sekilas KPK yang kini dikomandoi Firli Bahuri memang terlihat banyak menindak kasus korupsi. Namun faktanya kasus-kasus tersebut hanyalah warisan dari pengurus KPK terdahulu. Hal ini disampaikan Zaenur Rohman yang juga peneliti di Pukat UGM.
Zaenur mengatakan bahkan menyebut bahwa kasus-kasus peninggalan itu bukanlah perkara-perkara yang besar.
"Kebanyakan kasus lanjutan atau kasus-kasus yang relatif kecil kerugian negaranya atau juga kita lihat tidak ada. Misalnya kasus yang bernilai strategis menjadi game changer di dalam pemberantasan korupsi," ungkapnya.
Kasus strategis yang dimaksud oleh Zaenur adalah kasus dengan kerugian negara yang sangat besar semisal pelakunya merupakan pejabat tinggi, atau kasus-kasus atau menghebohkan perhatian masyarakat.
Zaenur lantas menyinggung soal kasus besar yang belakangan dalam sorotan publik: Djoko Tjandra. Menurut Zaenur, KPK semestinya bisa mengambil alih penanganan kasus Djoko yang melibatkan aparat penegak hukum dan mendapat perhatian publik.
"Tidak ada lagi kasus aparat penegak hukum yang diproses oleh KPK padahal di depan mata kita melihat ada skandal besar mafia hukum berjejaring di semua lini aparat penegak hukum," ujar Zaenur.
Untuk diketahui, UU KPK hasil revisi telah disahkan oleh DPR pada Selasa (17/9/2020) tahun lalu meski awalnya mendapat penolakan besar dari publik. Bahkan, hingga kini masyarakat masih terus mengkritisi hasil rebusan tersebut.
Sejumlah perubahan yang diatur dalam revisi UU KPK antara lain keberadaan Dewan Pengawas KPK, alih status pegawai KPK menjadi ASN, serta KPK yang ditempatkan dalam rumpun eksekutif.