Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 02 Des 2020 - 20:57:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Anak Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand ke Polisi

tscom_news_photo_1606917784.jpg
Ferdinand (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anak mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Muswira Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S. Kamri ke Badan Reserse Kriminal Polri pada hari ini, Rabu (2/12/2020).

Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial Twitter dan Facebook.

Muswira menilai, cuitan Ferdinand dan Rudi sangat menggangu keluarga besarnya dan berunsur fitnah.

"Tulisan tersebut mengganggu kami, saya dan keluarga," ucap Muswira usai membuat laporan, Rabu, (2/12/2020).

Laporan Muswira itu diterima polisi dengan nomor ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020. Dalam laporannya itu, ia melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di Twitter, YouTube, dan Facebook.

Berdasarkan lampiran barang bukti yang diperlihatkan kepada media, cuitan Ferdinand yang dilaporkan adalah, "Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua.

Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan".

"Ada beberapa (bukti) sudah saya masukan, ada beberapa twitter dan youtube dan facebook atas fitnah-fitnah yang mereka tulis," ujarnya.

Sementara, kuasa Hukum Muswira, Muhammad Isan membantah, jika pelaporan kliennya spesifik tentang kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.

"Enggak, kami enggak melihat terkait dengan itu tapi adalah persoalan bapak dianggap membawa keluar, tapi itu tidak sama sekali dilakukan oleh bapak. Jadi kami tidak terkait dengan persoalan HRS, tapi persoalan adalah sebuah fitnah yang dilayangkan itu bapak bawa uang satu koper," kata dia.

Ferdinand Hutahaean dan Rudi pun dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

tag: #jusuf-kalla  #ferdinand-hutahaean  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement