Berita
Oleh Yoga pada hari Sabtu, 20 Mar 2021 - 08:49:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemprov Buka Area Publik, Kasatpol PP Bali : Hanya Untuk Kapasitas 50 Persen

tscom_news_photo_1616189011.jpg
Suasana kota Bali yang sepi pariwisatan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai membuka area publik di tengah pandemi COVID-19. Pembukaan area publik ini dibuka di seluruh kabupaten di Bali.

Ini dilakukan pasca dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa, Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku mulai tanggal (9/3/2021) sampai (22/2021)

"Di semua kabupaten dibuka, di seluruh Bali. Aturan surat edaran kan di seluruh Bali. Nggakada pengecualian lain. Kecuali disebutkan dalam klausul surat edaran. Ya itu dibuka untuk publik. Tapi untuk kunjungan International di tiga zona percontohan pilot projects di tiga wilayah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat dihubungi, Jumat (19/3/2021).

Hanya saja, pihaknya menyebutkan bahwa walaupun kawasan publik dibuka untuk masyarakat umum, akan tetapi pihaknya menegaskan bahwa masyarakat wajib membiasakan diri dan adaptasi dengan area publik. Khususnya jangan sampai ada kerumunan, berolahraga bergerombol, dan mengabaikan protokol kesehatan. Sehingga lapangan yang sebelumnya di pagar kini sudah dibuka, dan tetap diawasi oleh petugas.

“Kita mau membiasakan adaptasi area publik, jangan sampai ada kerumunan.Tidak usah duduk-duduk maupun bergerombol,"katanya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 06 tahun 2021. Dalam surat edaran itu, Koster mengizinkan pembukaan fasilitas umum, termasuk kegiatan agama dan sosial budaya maksimal 50 persen dari kapasitas.

"Mengizinkan untuk dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya, dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta mempersyaratkan rapid test antigen bagi panitia dan peserta yang hadir," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Bali melakukan penutupan terhadap area publik seperti lapangan dan sebagainya. Hal ini merupakan salah satu upaya menekan kasus COVID-19 di Pulau Dewata.

tag: #bali  #kementerian-pariwisata  #pariwisata  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement