JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang online kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) mengabulkan permintaan terdakwa sidang digelar secara offline atau tatap muka.
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan eksepsi pada Selasa 23 Maret 2021 Rizieq Shihab tidak membacakan nota keberatan. Hal itu dilakukan lantaran Rizieq Shihab tetap pada pendirian untuk bisa hadir di ruang persidangan.
"Saya hanya akan membaca eksespsi di sidang online, eksepsi saya memang tidak tebal, tapi saya tetap hanya ingin membacakan offline," kata Rizieq dalam persidangan online, Selasa (23/3/21).
Alasan Rizieq tetap ingin hadir ke ruang persidangan lantaran dia didakwa dengan banyak pasal. Sehingga, untuk membela diri diperlukan adanya tatap muka agar persidangan dapat berjalan baik tidak berat sebelah.
"Saya menghadapi 3 sidang dan 18 pasal berlapis. Artinya, ini bagi saya masalah serius. Saya harus all out dan ingin berhadapan langsung karena ini masalah serius," ujarnya.
Permohonan sidang offline yang dikabulkan majelis hakim yakni perkara nomor 221 dengan kasus kerumunan warga di Petamburan Jakarta Pusat.
"Mengabulkan permohonan pemohon (hadir secara offline)” ucap hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kendati demikian, Suparman menegaskan apabila Rizieq Shihab melanggar pernyataannya yang tertuang dalam surat jaminan, maka, permohonan itu kemungkinan penetapan sidang offline bakal dibatalkan.
"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali," tukasnya.
Sebelumnya, HRS berjanji akan mengimbau simpatisan agar mematuhi protokol kesehatan.
"Sidang ke depan dilakukan secara ofline saya akan berlaku tertib dan melakukan imbauan kepada masyarakat karena tanggung jawab covid, tanggung jawab bersama," ujarnya.