JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah bahwa jika kerumunan massa atas kepulangan Habib Rizieq Shihab masuk dalam diskresi pemerintah. Demikian diutarakan Mahfud melalui akun twitternya @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/21).
Dia menjelaskan hanya ada tiga diskresi yang diberikan pemerintah pada saat kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS). Tiga diskresi tersebut di antaranya pertama, HRS diperbolehkan pulang dan dijemput, mematuhi protokol kesehatan dan ketiga, dikawal dan diantar oleh polisi sampai ke kediaman.
Mahfud menilai tuduhan kepada dirinya salah atas kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Adapun kerumunan itu terjadi saat massa pendukung HRS menjemputnya usai kembali dari Arab Saudi.
"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan kerumunan adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan hukumnya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," katanya.
Dia menjelaskan dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah penjemputan dan pengantaran HRS dari Bandara ke kediamannya.
"Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," ujarnya.
Tidak hanya kerumunan, setelah terjadi kerumunan di Bandar Soekarno Hatta yang dimobilisasi juga terjadi kerumunan saat di kediamannya. Dia menjelaskan hal itu tidak lagi termasuk diskresi pemerintah.
"Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah," tegasnya.