Berita
Oleh Yoga pada hari Rabu, 07 Apr 2021 - 08:56:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Hari Ini, Kasus Swab Palsu Habib Rizieq Disidangkan

tscom_news_photo_1617759596.jpeg
Habib Rizieq Lakukan Sidang Putusan Sela Kasus Swab Palsu Hari Ini (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali akan menggelar sidang lanjutan terkait kasus tes swab palsu di RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS). Agenda sidang hari ini yakni pembacaan putusan sela terhadap Habib Rizieq.

"Agenda putusan sela dari MH (majelis hakim)," kata pejabat Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, kepada wartawan, Selasa (6/4/21).

Sebagai informasi, putusan sela dibacakan oleh majelis hakim bersifat sementara dan bukan putusan akhir. Putusan sela dilakukan ketika pihak terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan.

"Untuk sidang putusan sela perkara 223, 224 dan 225 [terdakwa Rizieq]," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kemarin (7/4/21).

Sidang yang rencananya menghadirkan Rizieq secara langsung di PN Jaktim ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khatwanto. Tak hanya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga mengagendakan sidang putusan sela untuk kasus yang menjerat menantu Rizieq, Hanif Alatas (nomor perkara: 24/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim) di kasus yang sama dengan Rizieq. Selain itu, PN Jaktim juga menyidangkan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat pada kasus serupa.

"Masih [ditayangkan via kanal YouTube PN Jaktim]," tambah Alex.

Selain Rizieq, kasus dugaan pemalsuan hasil swab di RS Ummi, Bogor turut menjerat Hanif dan Andi tersebut. Tak hanya perkara tes swab RS Ummi, Rizieq sendiri sudah didakwa oleh jaksa atas dua perkara lainnya. Yakni, kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

Berbagai kasus itu menjerat Rizieq usai kembali ke Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu. Majelis hakim sendiri sudah memutuskan menolak dua eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Rizieq terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung pada Selasa (6/4) kemarin. Dua perkara tersebut akan dilanjutkan untuk disidangkan dengan menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum pada Senin (12/4) mendatang.

Atas pelbagai perkaranya itu, Rizieq turut didakwa dengan pasal berlapis. Salah satunya, terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun di kasus tes swab RS Ummi karena didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

tag: #habib-rizieq  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement