Berita
Oleh Wiranto pada hari Kamis, 12 Agu 2021 - 20:37:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Duduk Perkara Mengapa Dokter Lee Ditangkap Paksa dan Jadi Tersangka

tscom_news_photo_1628775430.jpeg
Richard Lee (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Dokter Richard Lee ternyata ditangkap terkait kasus akses ilegal akun Instagram dan menghilangkan barang bukti. Intinya, Richard Lee melakukan akses ke Instagram sendiri. Padahal Instagram sedang jadi barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penangkapan Richard Lee ini didasari laporan pada 9 Agustus 2021.

"Tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti. Teman-teman tahu bulan 12 (Desember) lalu ada laporan seseorang inisial K melaporkan seorang terlapor dokter RL ke sini melaporkan tentang pencemaran nama baik si pelapor di dalam salah satu akun @dr.richard_lee, di mana pelapor tidak menerima adanya cuitan dari RL di dalam akunnya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Yusri mengatakan bahwa akun Instagram @dr.richard_lee ini telah disita dengan penetapan dari PN Jaksel pada 8 Juni 2021. Belakangan, penyidik menemukan Instagram @dr.richard_lee ini aktif kembali.

"Ini terjadi illegal access dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan lidik dan sidik dan berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti ini dilakukan sendiri oleh Saudara RL," jelas Yusri.

Polisi kemudian menangkap Richard Lee di rumahnya. Penangkapan ini dilengkapi surat perintah penangkapan. "Kita lakukan sesuai dengan SOP sesuai mekanismenya yang ada. Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," katanya.

Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus akses ilegal dan menghilangkan barang bukti. Polisi juga telah melakukan penahanan kepada Richard Lee.

"Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.

Ancaman maksimal 8 tahun penjara.

tag: #uu-ite  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement