Berita
Oleh Aswan pada hari Jumat, 20 Agu 2021 - 18:37:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Alhamdulillah, Kemenkes Bayar Tunggakan Intensif Nakes Sebesar Rp 1,469 T

tscom_news_photo_1629459459.jpg
Tenaga Kesehatan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui memiliki tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 pada 2020 senilai Rp 1,48 triliun. Tunggakan sebesar Rp 1,469 triliun di antaranya kini disebut telah dibayar.

Plt. Kepala Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Kirana Pritasari mengatakan, sebenarnya tunggakan insentif nakes 2020 sudah dialokasikan di tahun anggaran 2021. Namun sebelumnya harus dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia menambahkan, Itjen Kemenkes juga mendampingi selama verifikasi itu. Kemudian, BPKP memberi penilaian bahwa ini boleh dibayarkan karena sesuai dengan peraturan menteri keuangan 127 tahun 2020.

"Ada review terlebih dahulu, karena ini cukup besar jumlah nakes dan fasilitas kesehatannya maka dilakukan review bertahap sebanyak delapan kali. Alhamdulilah ini sudah selesai dan disetujui Itjen dan BPKP dengan nilai sebesar Rp 1,469 triliun dan sudah dibayarkan dengan realisasi 99,3 persen," katanya saat konferensi virtual Kemenkes, Jumat (20/8/2021).

Ia menyebutkan, pembayaran tunggakan dilakukan sejak 6 April 2021 hingga 25 Juni 2021. Kendati demikian, ia mengakui masih ada sekitar 0,7 persen tunggakan 2020 yang berasal dari fasilitas kesehatan yang mengalami keterlambatan saat mereka dimintai dokumen pertanggungjawaban.

Kemudian setelah diperiksa dan diteliti kembali masih ada anggaran sekitar Rp 9,95 miliar untuk membayar para nakes yang bekerja di fasilitas kesehatan yang terlambat mengirimkan dokumen. Ia menambahkan, kalau seluruh persoalan dokumen fasilitas kesehatan selesai, seluruh tunggakan akan dibayarkan.

Dari anggaran Rp 1,48 triliun sudah diproses pembayarannya sebesar Rp 1,469 triliun yang terdiri dari berbagai fasilitas kesehatan. Pemerintah pusat membayarkan insentif tersebut ke rumah sakit (RS) TNI/polri, RS vertikal, RS BUMN, rumah sakit kementerian/lembaga lain, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), rumah sakit lapangan dan darurat, balai, laboratorium milik pusat, dan RS swasta lainnya, relawan, dokter, dokter spesialis, dan peserta magang.

Menurut data Kementerian Kesehatan, rumah sakit TNI/Polri menjadi fasilitas kesehatan yang menerima paling banyak pembayaran dengan nilai mencapai Rp111,42 miliar. Terdapat 149 RS TNI/Polri yang mendapatkan insentif dari pemerintah.

Sebanyak 226.472 tenaga kesehatan dan 1.955 fasilitas kesehatan (faskes) yang menangani kasus Covid-19 telah menerima insentif yang sempat tertunggak. Saat ini pemerintah juga telah melakukan pembayaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 secara tepat waktu. Sepanjang Januari-Juli 2021, pemerintah telah membayarkan Rp 4,75 triliun kepada lebih dari 21.000 fasilitas kesehatan dan 679.215 tenaga kesehatan.

tag: #tenaga-medis  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement