Berita
Oleh Aswan pada hari Rabu, 25 Agu 2021 - 17:35:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasasinya Ditolak MA, Terdakwa Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

tscom_news_photo_1629887704.jpg
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.

Mereka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

"Amar putusan tolak kasasi JPU dan terdakwa," sebagaimana bunyi amar putusan kasasi, Rabu (25/8/2021).

Pembacaan putusan ini dilakukan pada Selasa (24/8) kemarin. Perkara ini diadili Hakim Agung Suhadi sebagai ketua majelis dengan anggota Eddy Army dan Ansori.

Putusan ini secara otomatis menguatkan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hendrisman Rahim dan Joko Hartono Tirto tetap dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sementara itu, Sementara itu, Benny Tjoktrosaputro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup.

Mereka divonis terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Para terdakwa tetap dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

tag: #jiwasraya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement