Berita
Oleh Aswan pada hari Minggu, 29 Agu 2021 - 09:02:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi Diminta Ambil Sikap Soal Polemik di Tubuh KPK

tscom_news_photo_1630202552.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengambil sikap terkait polemik kekisruhan di tubuh KPK. Menurut ICW, satu-satunya solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan mengikuti rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM agar melantik 57 pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tidak cukup itu, Presiden juga harus menegur serta mengevaluasi Komisioner KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Sabtu (28/8).

Pasalnya, kata Kurnia, selain melakukan pembangkangan atas instruksi Presiden, dua pimpinan lembaga negara itu juga terbukti mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melakukan maladministrasi, dan melanggar HAM saat menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Kurnia mengatakan, hal ini akan menjadi pembuktian terhadap konsistensi Jokowi bahwa TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK medio Mei 2021 lalu.

Adapun temuan malaadministrasi Ombudsman dalam pelaksanaan TWK berupa, ketidaktaatan dan pengabaian pada peraturan perundang-undangan, kesalahan prosedur hingga penyalahgunaan wewenang.

Sedangkan temuan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, hak atas kebebasan berpendapat.

Sebelumnya Jokowi mengatakan, TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus tes tersebut.

"Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/5).

Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

tag: #kpk  #icw  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement