JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Rabu (8/9/2021).
Laporan tersebut berkaitan dengan perihal komunikasi Lili dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK, Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.
“Pada hari ini, 8 September 2021, Indonesia Corruption Watch melaporkan Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
Kurnia menjelaskan, landasan laporan ICW merujuk pada putusan Dewan Pengawas KPK yang membeberkan komunikasi antara Lili dan Syahrial. ICW beranggapan, tindakan Lili diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK tentang larangan bagi Pimpinan KPK, mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Oleh karena itu, Kurnia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk bekerja profesional dan independen dalam mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili.
“Jika kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka ICW meminta agar Kepolisian segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Lili telah dijatuhkan sanksi etik berat oleh Dewan Pengawas KPK. Dewas KPK meyakini, Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial ke orang nomor satu di Kota Tanjungbalai tersebut.
Sebab setiap insan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi, dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Lili dijatuhkan hukuman berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun. Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.