Berita
Oleh Aswan pada hari Senin, 13 Sep 2021 - 05:49:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Abaikan Kelayakan Lapas, Peneliti Imparsial Sebut Pemerintah Bisa Dipidana

tscom_news_photo_1631486961.jpg
Ilustrasi Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Imparsial meyakini pemerintah bisa dituntut secara pidana atas kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Pertimbangannya, pemerintah telah mengabaikan kondisi lapas yang sudah tidak layak.

Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengatakan, dalam kasus kebakaran di Lapas Tangerang, pemerintah mengakui jika instalasi listrik di Lapas Tangerang belum dibenahi sejak berdiri pada 1972. Atas hal tersebut, menurut dia, pemerintah sudah mengetahui masalah tersebut, namun cenderung mengabaikan.

"Orang yang tidak mengambil kebijakan untuk selesaikan masalah ini juga harus dituntut secara pidana dalam konteks ini," kata Hussein dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (12/9/2021).

Hussein berpendapat, jika merujuk Pasal 188 KUHP, pemerintah sebagai penanggung jawab lapas dapat dipidana. Ia menjelaskan, Pasal 188 KUHP mencantumkan bahwa kealpaan, kesalahan yang menyebabkan kebakaran, sehingga timbul bahaya bagi orang lain dan bahkan hilangnya nyawa dapat dikenakan pidana.

Menurut Hussein, pembiaran kondisi lapas bertahun-tahun oleh negara merupakan salah satu bentuk kealpaan dalam musibah kebakaran di lapas.

"Mereka padahal melihat, memantau, mengatur itu, membiaya itu, itu juga harus dilihat sebagai sebuah kesalahan," ujarnya.

Oleh sebab itu, Hussein meminta agar pemerintah tidak hanya mencari kambing hitam dalam kasus kebakaran di Lapas Tangerang.

Hussein mengatakan, ada sejumlah permasalahan di dalam lapas yang tak kunjung dibenahi pemerintah. Dalam kasus di Lapas Tangerang saja, menurut Hussein, pemerintah telah mengabaikan kondisi lapas.

"Khususnya Lapas Tangerang, selama berpuluh-puluh tahun, itu justru diakui sendiri oleh Menkumham dengan dia katakan bahwa tidak ada perbaikan signifikan, kecuali penambahan daya," ujarnya.

Api melahap Lapas Kelas I Tangerang, tepatnya di Blok C2 pada Rabu (8/9) dini hari pukul 01.45 WIB. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyampaikan kebakaran diduga disebabkan hubungan arus pendek listrik.

Namun, tim Puslabfor Mabes Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Satreskrim Polres Tangerang masih mendalami lebih lanjut soal penyebab kebakaran ini.

Sampai dengan hari ini, jumlah korban meninggal akibat kebakaran mencapai 45 orang. Sebanyak 40 orang tewas di lokasi kebakaran, satu orang tewas saat hendak dibawa ke rumah sakit, sementara empat lainnya tewas setelah sempat dirawat.

tag: #kebakaran  #lapas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement