JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial.
Hakim menyatakan politikus Partai Golkar itu terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 2 tahun dan denda 100 juta subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Senin (20/9/2021).
Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Syahrial bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif di proses persidangan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata hakim.
Majelis hakim tidak mencabut hak politik Syahrial. Majelis hakim juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Syahrial.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim.