Berita
Oleh Aswan pada hari Senin, 20 Sep 2021 - 20:22:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Wali Kota Tanjungbalai Divonis 2 Tahun Penjara Oleh Tipikor Medan

tscom_news_photo_1632144140.jpg
Tersangka Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial duduk di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/6/2021). M Syahrial diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial.

Hakim menyatakan politikus Partai Golkar itu terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 2 tahun dan denda 100 juta subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Senin (20/9/2021).

Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Syahrial bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif di proses persidangan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata hakim.

Majelis hakim tidak mencabut hak politik Syahrial. Majelis hakim juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Syahrial.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim.

tag: #kpk  #tipikor  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement