JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendra Apriansyah, kemarin menjebloskan mantan Bupati Solok Muzni Zakaria ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Hal itu dilakukan berdasarkan Putusan MA Nomor: 1959 K/Pid.Sus/ 2021 tanggal 24 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Padang Nomor: 22/TIPIKOR/2020/PT PDG tanggal 1 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Padang Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tanggal 21 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap.
"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (21/9/2021).
Selain pidana penjara, terpidana kasus suap proyek Mesjid Agung Solok Selatan dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan tahun 2018 itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Muzni juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,3 miliar. "Dikurangi dengan uang sebesar Rp 440 juta yang telah disita KPK, masih tersisa Rp 2,9 miliar," imbuhnya.
Jika tidak membayar uang pengganti itu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama 2 tahun," tandas Ali.