Berita
Oleh Aswan pada hari Kamis, 23 Sep 2021 - 09:08:52 WIB
Bagikan Berita ini :

YLBHI Ke Luhut: Seharusnya Tidak Merespon Kritik Terhadap Pemerintah Dengan Cara Gugatan Hukum

tscom_news_photo_1632362932.jpeg
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan terhadap Ketua Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulida.

Ketua YLBHI, Asfinawati menilai pelapor dalam hal ini adalah Luhut merupakan pejabat publik.

“Tentu saja pejabat publik harus bisa dikritik. Karena kalau tidak bisa dikritik maka tidak ada suara rakyat yang berjalan dalam negara. Begitu suara rakyat tidak ada maka tidak ada demokrasi,” ujar Asfinawati kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Sebagai pejabat publik, Luhut semestinya tidak merespons kritik terhadap pejabat pemerintahan atau pemerintah dengan cara gugatan hukum. Luhut idealnya membuktikan kritik terhadap dirinya tersebut tidak benar dengan data-data yang mumpuni, bukan dengan cara represif melalui gugatan hukum.

"Jadi seharusnya masyarakat yang mengawasi pemerintah, ini malah terbalik, malah pemerintah mengawasi rakyat," kata Asfinawati

Asfina menelaah kembali pernyataan yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut dia, kliennya tak mengkritik Luhut Binsar Pandjaitan sebagai individu melainkan sebagai pejabat publik.

“Yang dikritik oleh Fatia justru bukan LBP sebagai individu, tetapi sebagai pejabat publik,” ujar dia.

Asfina kemudian menyampaikan, kliennya juga berbicara bukan atas nama pribadi tetapi sebagai Koordinator KontraS. “Kalau kita gunakan UU ITE yang merujuk KUHP setiap orang. Ini bukan orang, Fatia bukan bertindak atas keinginan sendiri tapi sebagai mandat organisasi,” ujar dia.

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana mengatakan Fatia dan Haris Azhar tak bisa dipolisikan atas tuntutan pencemaran nama baik. Menurut Arif, sebagai pejabat publik, Luhut semestinya membuka data-data penambangan di Papua yang diduga merupakan campur tangannya.

Data tersebut juga bisa menjadi bukti bahwa Luhut tidak ikut terlibat dalam bisnis tambang yang menyengsarakan rakyat Papua.

"Apa yang disampaikan oleh Fatia adalah riset, kajian, yang semestinya direspon bukan dengan cara represif, bukan somasi, atau mengkriminalisasi. Mestinya Luhut menyampaikan klarifikasi kalau itu memang tidak betul," kata Arif.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidanh Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9) atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan nomor bukti laporan polisi TTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

“Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum dan saya pidanakan dan perdatakan,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).

Luhut menyebut apa yang sudah dilakukan oleh keduanya bisa merugikan nama baiknya bahkan bisa memberi dampak kepada nama baik keluarganya.

“Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan,” beber Luhut.

tag: #ylbhi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement