JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Malaka di Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga berujung korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turun tangan mengusut kasus itu dibantu oleh Polda NTT.
"Alasan KPK melakukan supervisi perkara (benih bawang) tersebut yaitu pertama, menjadi perhatian masyarakat dengan banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melalui keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021).
Lili mengatakan kasus korupsi benih bawang ini awalnya ditangani oleh Polda NTT. Namun, Lembaga Antikorupsi mengambil alih perkara itu karena adanya perintah penghentian kasus dari pengadilan pada 31 Agustus 2021.
Polda NTT tak bisa berkutik lagi usai pengadilan bersabda. Oleh karenanya KPK langsung turun tangan setelah pengadilan memberikan putusan.
Lili enggan memerinci tahapan perkara itu. Namun, menurutnya kasus itu perlu dilanjutkan karena telah merugikan negara miliaran rupiah.
“Perkara sudah berjalan lebih dari satu tahun. Ketiga, P-19 sebanyak 7 kali. Dan keempat, kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar,” ujar Lili.