Berita
Oleh Aswan pada hari Senin, 15 Nov 2021 - 16:25:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi dari Kontraktor, Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara

tscom_news_photo_1636968316.jpg
Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah yang statusnya sebagai terdakwa dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor di Pemprov Sulawesi Selatan.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," tutur jaksa KPK, Zaenal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).

Jaksa menilai Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," lanjut Jaksa.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, Nurdin dinilai sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award.

"Adapun hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga," ujarnya.

Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa juga membacakan fakta-fakta persidangan yang selama ini mengungkap daftar-daftar suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah. Salah satunya dari pengusaha Agung Sucipto.

Agung memberi suap tunai dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 150 ribu di rumah jabatan Nurdin dan juga uang Rp 2,5 miliar yang diserahkan pada saat OTT KPK Februari 2021.

tag: #kpk  #nurdin-abdullah  #tipikor  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement