Berita
Oleh Aswan pada hari Selasa, 07 Des 2021 - 09:17:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Bekas Dirut PT Asabri Dituntut 10 Tahun Penjara

tscom_news_photo_1638843465.jpg
Bekas Direktur Utama PT Asabri, Sonny Widjaja (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bekas Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Wijaya 10 tahun penjara. Jaksa menyatakan Sonny bersama terdakwa lain diduga merugikan negara Rp22,7 triliun dalam kasus korupsi dana investasi PT Asabri.

Dia dianggap telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi seperti yang tertera pada pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Hal yang memeberatkan perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun,” kata JPU saat membaca tuntutan di PN Jakarta Pusat, Senin (6/12).

Yang memeberatkan lainnya adalah perbuatan Sonny tidak mendukung program pemerintah sebagai penyelenggara negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Perbuatan terdakwa berencana terstruktur dan masif. Perbuatan terdakwa membuat kepercayaan masyarakat menjadi menurun terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal,” jelas JPU.

Sonny juga dituntut membayar denda Rp 750 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Kemudian, membebankan terdakwa biaya pengganti Rp64,5 miliar. Jika tidak membayar, dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 5 tahun,” terang JPU.

tag: #asabri  #tipikor  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement