Oleh Bachtiar pada hari Senin, 17 Jan 2022 - 15:27:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan Mewah, Mukhtarudin: Semoga Mampu Dongkrak Utilisasi Otomotif

tscom_news_photo_1642408152.jpg
Mukhtarudin Anggota komisi VII DPR RI dari fraksi partai Golkar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Keputusan Pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor hingga Juni 2022 mendapat apresiasi positif dari sejumlah kalangan termasuk kalangan wakil rakyat di Senayan.

Pasalnya, keputusan tersebut dianggap memiliki efek positif terhadap perekonomian bangsa dan negara.

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menilai, langkah pemerintah memperpanjang insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19.

"Jadi, perpanjangan diskon pajak ini penting, sehingga sangat bermanfaat bagi masyarakat," tandas Mukhtarudin, Senin, (17/1/2021).

Politikus Golkar Dapil Kalimantan ini juga berharap bahwa diskon pajak atau pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) tersebut mampu mendongkrak utilisasi industri otomotif nasional.

"Saya berharap semoga program PPnBM DTP dapat mendongkrak utilisasi industri otomotif di Indonesia sehingga dapat memacu pemulihan perekonomian nasional," pungkas Mukhtarudin.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 250 juta dan local purchase minimal sebesar 80 persen tidak dikenai PPnBM mulai 2022.

"Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif," ungkap Menperin beberapa saat lalu saat melayangkan permintaan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

PPnBM DTP untuk mobil berlaku untuk kelas Low Cost Green Car atau LCGC saja.
Adapun skemanya adalah:

Untuk kendaraan LCGC untuk harga sampai Rp 200 juta, akan mendapatkan relaksasi pajak sebesar 3 persen.

PPnBM DTP di Kuartal I mendapatkan 3 persen yang Ditanggung Pemerintah

Kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2 persen
Kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen
Kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3 persen.
Untuk kendaraan dengan harga Rp 200 – 250 juta mendapatkan relaksasi pajak sebesar 15 persen.

PPnBM Kuartal I ini diberikan insentif sebesar 50 persen Ditanggung Pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen. Kuartal II membayar penuh pajak sebesar 15 persen.

tag: #pajak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Surya Paloh Sambangi Prabowo Subianto di Kertanegara

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus presiden terpilih Prabowo Subianto menerima kunjungan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Keduanya melakukan pertemuan di kediaman ...
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...