Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 16 Jun 2023 - 14:32:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahli Waris Dji’un Gugat Bukit Podomoro ke PN Jakarta Timur Minta Kembalikan Hak Mereka

tscom_news_photo_1686900725.jpg
Hukum (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ahli Waris Dji"un, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, yaitu Harimurti Agung Purwanto, SH., Joko Narwanto, SH., MH., dan Medira Angraini, SH., MKn., telah mengajukan gugatan terhadap Bukit Podomoro ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur .

"Bahwa pada hari, Kamis 15 Juni 2023 kami telah mendaftarkan gugatan Klien Kami Ahli Waris Dji”un terhadap beberapa Pihak Tergugat termasuk salah satu didalamnya PT. AGUNG PODOMORO TBK ke PN Jakarta Timur," kata Harimurti Agung Purwanto, SH, kuasa hukum Ahli Waris Dji"un dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Menurut dia, objek dari gugatan tersebut berupa tanah seluas kurang lebih 134.223 M2 terletak di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kelurahan Klender No. 179/1.711.1. tertanggal 17 Januari 2003, yang menyatakan bahwa, sesuai SPPT No. 31.72.031.007.007.559.0 dan Girik C. 207 persil No. 18 dan persil No. 1016 tercatat atas nama Dji’un Bin Riket dengan luas 134.223 M2 yang terletak di RT.008/012 dan RT. 001/010 Jl. I Gusti Ngurahrai Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit Kotamadya Jakarta Timur, dan sampai saat ini masih tercatat atas nama Dji’un Bin Riket," katanya.

Kuasa hukum lainnya, Joko Narwanto, SH., MH mengatakan, bahwa secara sadar Ahli Waris belum pernah melakukan Peralihan Hak Atas Tanah tersebut, sehingga penguasaan yang dilakukan pihak lain (Para Tergugat) adalah tidak sah dan melawan hukum.

"Bahwa Gugatan yang Klien Kami ajukan semata-mata hanya untuk mengembalikan Hak Atas Tanah Waris tanah tersebut. Ahli Waris menyadari ketidak berdayaannya dalam mengembalikan haknya, maka hanyalah Pengadilan satu-satunya harapan untuk memohon keadilan, dengan begitu kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat menyidangkan dan memutus secara Objecktif. dengan menimbang Fakta-fakta Persidangan," kata Joko Narwanto, SH., MH.

Seperti diketahui, Ahli Waris tidak dapat menikmati hak atas warisan tersebut karena tanah tersebut saat ini dikuasai oleh pihak lain, termasuk oleh PT. Agung Podomoro Tbk.

Tanah seluas kurang lebih 134.223 M2 yang terletak di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, padahal berdasarkan bukti yang ada, tanah tersebut merupakan milik pewaris Dji"un bin Riket

Dalam penelusuran, kuasa hukum Ahli Waris Djiun menemukan bahwa penguasaan PT. Agung Podomoro didasarkan pada proses akuisisi perusahaan PT. Graha Cipta Kharisma, yang menyebabkan seluruh aset milik PT. Graha Cipta Kharisma menjadi milik PT. Agung Podomoro.

Diketahui bahwa PT. Graha Cipta Kharisma menguasai tanah tersebut berdasarkan surat pelepasan hak yang berasal dari pihak selain Ahli Waris Dji"un.

Pada saat pembebasan tersebut, PT. Graha Cipta Kharisma dipimpin oleh Mohamad Sunan Arief dan Doktor Fuad Bawazier, MA, yang keduanya menjabat sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. Graha Cipta Kharisma.

Ahli Waris Dji"un berharap dengan mengajukan gugatan ke PN Jaktim terhadap pihak-pihak tergugat yang telah menguasai tanah mereka tanpa hak yang sah, dapat segera diselesaikan. Mengingat hak waris merupakan hak mutlak yang seharusnya dapat dinikmati oleh Ahli Waris.

tag: #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement