JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ada yang bilang, gugatan yang dikabulkan oleh MK ada menuliskan nama Gibran, sehingga tidak etis jika disidangkan oleh pamannya sendiri.
Pertanyaannya, apakah gugatan itu untuk Gibran atau bukan? Ternyata nama Gibran itu hanya sebagai contoh kepala daerah muda, bukan gugatan itu untuk Gibran. Karena kalau mau, sangat boleh gugatan itu diperuntukkan untuk gibran atau bahkan gibran sendiri yang menggugat. Tapi gugatan itu sama sekali bukan untuk Gibran.
Hakim MK Saldi Isra pun sebagai yang kontra menyampaikan bahwa, nama Gibran itu bukan alasan permohonan penggugat. Artinya apa? Artinya Beliau hakim MK yang tidak setuju gugatan itu dikabulkan pun mengakui bahwa, gugatan itu bukan untuk gibran, gibran hanya jadi acuan dalam gugatan.
Sama seperti gugatan Partai Garuda yang menyebutkan nama-nama pejabat muda di Indonesia, bahkan nama-nama Presiden dan perdana menteri muda negara-negara lain. Gugatan itu bukan diperuntukkan untuk mereka, tapi sebagai penguatan bahwa orang-orang muda sebenarnya mampu dan hebat-hebat.
Sudah jelas, tidak perlu lagi diperdebatkan, apalagi putusan MK final dan mengikat. Kecuali kalau perdebatan ini memang sebagai bahan kampanye Capres-cawapres tertentu, karena capres-cawapres tersebut sama sekali tidak memiliki sesuatu yang bisa di sampaikan ke masyarakat.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #