JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Masyarakat lagi-lagi diberikan informasi bohong, seolah-olah jika MKMK menyatakan bahwa Hakim MK melanggar etik, maka putusan MK yang mengabulkan seseorang yang belum berumur 40 tahun bisa jadi Capres Cawapres akan dibatalkan. Tentu informasi bohong ini ada tujuannya.
Tujuannya agar supaya ketika putusan MK tetap berlaku, maka mereka akan menyebarkan fitnah lagi bahwa ini ada permainan, MKMK kongkalingkong dengan Presiden, sudah diatur oleh Prabowo Gibran. Tentu tujuannya untuk menjatuhkan kredibilitas Prabowo Gibran.
Masyarakat harus tahu bahwa, putusan MK itu sama sekali tidak bisa dibatalkan walaupun hakim MK-nya divonis melanggar etik. Itu perintah UUD 1945, bukan kongkalingkong.
Jadi jangan sampai termakan informasi bohong yang akan disebarluaskan oleh para pihak yang tidak inginkan Prabowo Gibran memimpin negeri ini.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #