TANGSEL (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Terbuka dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN) Bambang Soesatyo menjadi penguji eksternal Tugas Akhir Program Doktor (TAPD) Walikota Madiun Maidi, mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik Pascasarjana Universitas Terbuka.
Mengangkat tema tentang "Model Evaluasi Kebijakan Smart City: Studi Kasus Kota Madiun". Sekaligus menjadi lulusan pertama Program Doktor di Universitas Terbuka. Mendapatkan nilai Sangat Memuaskan.
Penerapan smart city di Kota Madiun dimulai sejak tahun 2019, kemudian diperkuat melalui Peraturan Walikota Madiun Nomor 32/2020 tentang master plan smart city Kota Madiun Tahun 2019-2024. Penerapan smart city di Kota Madiun berjalan sukses. Salah satu indikatornya terlihat dari meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD). Sebelum penerapan smart city pada tahun 2017, PAD Kota Madiun sekitar Rp151,274 miliar. Di tahun 2024, PAD-nya ditargetkan mencapai 241,1 miliar.
"Tantangan terbesarnya adalah mengenai keberlanjutan tatkala Walikota Maidi tidak lagi memimpin Kota Madiun. Mengingat dasar hukum smart city hanya didasarkan pada Peraturan Walikota. Karena itu, sangat penting agar dasar hukumnya ditingkatkan menjadi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Sehingga pada saat MPR RI menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai payung hukum pembangunan, Perda smart city tersebut terkoneksi sebagai program berkelanjutan yang harus dilanjutkan oleh Walikota Madiun berikutnya. Karena PPHN memastikan pembangunan nasional dan daerah berjalan selaras dan berkesinambungan," ujar Bamsoet saat menguji TAPD Walikota Madiun Maidi, di Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, Selasa (21/11/23).
Turut hadir Komisi Penguji TAPD Program Doktor Administrasi Publik Universitas Terbuka antara lain, Ketua sekaligus Rektor Universitas Terbuka Prof. Ojat Darojat, Sekretaris Susanti, Promotor Sofjan Aripin, Bambang Supriyono, dan Akadun. Hadir pula penguji eksternal lainnya yakni Prof. Daryono dan Prof. Yulianto.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sebelum menjalankan smart city, Kota Madiun dihadapkan pada berbagai permasalahan klasik seperti banjir setiap kali musim hujan, sampah berserakan di sungai dan drainase, kota yang tidak layak anak dan tidak ramah difabel, penduduk yang masih buta literasi digital, hingga rendahnya aktifitas perekonomian dan minimnya daya tarik kota.
"Melalui penerapan smart city, berbagai permasalahan tersebut bisa diatasi. Dibuktikan dengan angka harapan hidup mencapai 73,13 tahun (ranking 11 di Jawa Timur), indeks pembangunan manusia 82,01 (ranking 3 di Jawa.Timur), rata-rata lama sekolah 11,67 tahun (ranking 1 di Jawa Timur), harapan lama sekolah 14,43 tahun (ranking 5 di Jawa Timur), angka kemiskinan ekstrem 0,3 persen (ranking 2 di Jawa Timur), stunting 9,7 persen, serta pertumbuhan ekonomi 5,52 persen," jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, smart City juga terbukti mempermudah pekerjaan ASN. Antara lain melalui manajemen berbasis kinerja, kepastian sistem karir dan kepastian sistem remunerasi, serta adanya standar pelayanan publik, aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan publik yang bermutu.
"Selain faktor kepemimpinan, berbagai kesuksesan penerapan smart city tersebut juga ditunjang beberapa faktor lainnya. Antara lain, perumusan kebijakan smart city telah berjalan demokratis berbasis fakta dan realitas, serta adanya evaluasi penerapan smart city secara berkala yang melibatkan berbagai stakeholders dan kelompok masyarakat. Menjadi inspirasi bagi daerah lainnya, agar dalam menerapkan smart city tidak hanya sukses dalam perencanaan, melainkan juga sukses dalam penerapan," pungkas Bamsoet.